Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya Akhirnya berhasil mengamankan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial SZ (41) setelah 6 bulan buron usai menganiaya istrinya sendiri menggunakan sangkur hingga korban mengalami luka serius disekujur tubuhnya hingga harus dirawat di RSUD Arifin Ahmad.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Priambodo saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino mengatakan, pelaku berhasil diamankan saat berada berada di depan Alam Mayang, Jalan Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, pada Minggu (14/05/2023) petang kemaren, sekitar pukul 18.00 Wib.
“Pelaku berhasil kita amankan saat berada di depan Alam Mayang setelah hampir 6 bulan buron usai menikam istrinya menggunakan sangkur,” kata Kanit Reskrim.
Kanit menambahkan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan penusukkan tersebut lantaran kesal karena anak pelaku tidak mau diajak pulang ke rumah.
“Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku nekat menusuk istrinya lantaran kesal anaknya tidak mau dibawa pulang,” kata Kanit.
Kanit menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (23/12/2022) siang lalu, sekitar pukul 10.30 Wib di bedeng batu bata tempat korban berinisial LZ bekerja. Dimana pada saat itu pelaku datang mengajak anak korban pulang kerumah.
“Karena anak korban tidak mau diajak pulang pelaku pun kesal lalu mengeluarkan sangkur dari dalam bajunya dan langsung menusuk korban di bagian dada sebelah kiri, kening, tangan dan kaki mengakibatkan korban terluka parah dan harus di rawat di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru,” kata Kanit.
Tak terima dengan ulah pelaku, keluarga korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut.
“Atas laporan tersebut anggota reskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga pelaku akhirnya berhasil diamankan,” kata IPTU Dodi Vivino
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal Pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kanit.(sony)


