Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Senapelan, Selasa (14/02/2023) siang kemaren, sekitar pukul 14.00 Wib, berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian sebuah mesin air di Jalan Melur Ujung, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru yang sempat Viral di media Sosial (Medsos) Instagram beberapa waktu lalu.
Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim mengatakan, aksi kedua pelaku yang masing-masing berinisial ES (37) dan RH (30) ini sempat terekam kamera CCTV yang ada di rumah korban dan sempat Viral di Medsos.
“Aksi kedua pelaku sempat viral di medsos Instagram beberapa waktu lalu,” kata Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim, Kamis (16/02/2023).
Kanit menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (30/01/2023) pagi lalu, sekitar pukul 08.00 Wib, di rumah korban yang berada di Jalan Melur Ujung tepatnya disebelah Kantor Lurah Padang Terubuk.
“Aksi pencurian tersebut diketahui saat korban mengecek mesin air dan 3 buah pipa besi Scaffolding di teras rumahnya sudah tidak ada lagi tempatnya, kemudian selanjutnya korban memeriksa CCTV yang ada dirumah tersebut,” kata Kanit.
Setelah dicek, tambah Kanit, dalam rekaman CCTV terlihat pelaku masuk ke halaman rumah dan melakukan pencurian mesin air dan 3 buah pipa Scaffolding milik korban.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.1 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan untuk ditindak lanjuti,” kata Abdul Halim.
Usai meneriman laporan korban, anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.
“Pada Selasa (14/02/2023) siang kemaren, sekitar pukul 13.00 Wib, anggota Opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku,” tambah Kanit.
Usai menerima informasi tersebut petugas langsung menuju ke TKP dan mengamankan kedua pelaku.
“Kedua pelaku berhasil kita amankan saat berada di rumahnya di Jalan Pemudi, Gang Taufik, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru dan setelah diintrogasi kedua pelaku mengakui semua perbuatannya,” kata Kanit.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Payung Sekaki guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan acaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kanit.(sony)


