Pekanbaru (Nadariau.com) – Berahir sudah pelarian DA (21) pelaku perampasan (Begal) sepeda motor milik korban bernama Rivaldo saat melintas di jalan SM Amin, tepatnya di depan Shorum Toyota, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, pada Minggu (29/01/2023) dini hari lalu, sekitar pukul 01.30 Wib.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas usai buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir satu bulan, sementara komplotannya masih buron hingga saat ini.
“Tersangka DA berhasil kita amankan saat berada di tempat persembunyiannya di rumah keluarganya yang berada di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, pada Rabu (15/02/2023) dinihari kemaren, sekitar pukul 01.30 Wib,” kata Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan, Kamis (16/02/2023).
Kasat menjelaskan, aksi begal tersebut terjadi saat korban bersama temannya bernama Ihsan dengan mengendarai sepeda motor merk N-Max BM 3425 GAQ melewati Jalan SM Amin tujuan pulang kerumah di Jalan Naga Sakti.
“Namun tiba-tiba sampai di depan showroom Toyota korban langsung dipepet dari arah belakang oleh pelaku bersama komplotannya dan langsung menyuruh berhenti sambil menendang korban hingga terjatuh,” kata Kasat Reskrim.
Tak sampai disitu, tambah Kasat, pelaku kemudian turun dan langsung memukul korban serta teman korban lalu merampas sepeda motor dan mengambil paksa dompek korban yang berisikan surat-surat berharga.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian jutaan rupiah dan membuat laporan Polisi ke Mapolresta Pekanbaru untuk ditindak lanjuti,” kata Kompol Andrie.
Usai menerima laporan korban, lanjut Kasat, Tim Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru bersama dengan Team Opsnal Polsek Tampan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu para pelaku.
“Kemudian Selasa (14/02/2023) malam kemaren, sekitar pukul 22.00 Wib kita mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. Tak membuang waktu lama, Tim Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru bersama dengan Team Opsnal Polsek Tampan langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang Bukti,” kata Kasat Reskrim.
Saat ini, tambah Kasat, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya, sementara teman pelaku hingga saat ini masih diburu petugas.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kasat.(sony)