Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Satreskrim Polresta Pekanbaru, Selasa (07/02/2023) dini hari kemaren, sekitar pukul 02.00 Wib, kembali mengamankan dua orang Residivis pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) lantaran kembali melakukan aksi Curanmor di 6 TKL di wilayah hukum Polda Riau.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, dua pelaku masing-masing berinisial PS (33) dan SHN (43) diamankan dari pengembangan kasus 6 TKP Curanmor di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, salah satunya di Jalan HR Soebrantas tepatnya di halaman Restoran Kepiting Tumpah, pada Selasa (24/01/2023) siang lalu, sekitar pukul 11.40 Wib.
“Benar dua pelaku residivis PS alias Ucok merupakan residivis perkara Curanmor tahun 2016 dan 2018 dan pelaku SHN merupakan residivis kasus narkotika tahun 2016 ini kita amankan dari pengembangan kasus 6 TKP Curanmor di wilayah hukum Polda Riau. Sejauh ini masih kita kembangkan. Dan satu pelaku K dalam pengejaran (DPO),” kata Andrie Setiawan, Rabu (08/02/2023) siang.
Andrie menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Ismi Suci Hayati (24).
“Dimana, Selasa (24/01/2023) sekitar pukul 11.40 Wib di Jalan HR Soebrantas tepatnya di halaman Restoran Kepiting Tumpah telah terjadi Curanmor Honda Beat BM 2706 AAC,” katanya.
Saat akan membawa sepeda motor, korban kaget karena sepeda motor miliknya sudah hilang. Tidak terima, korban langsung membuat laporan kepolisian.
“Pada Selasa (07/02/2023) sekitar pukul 02.00 Wib, petugas Satreskrim Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi bahwa pelaku PS alias Ucok dan SHN telah diamankan anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Riau,” kata Andrie.
Atas penangkapan yang dilakukan Polda Riau tersebut, petugas Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung melakukan koordinasi untuk membawa kedua pelaku.
“Saat ini kasus masih kita kembangkan. Sejauh ini ada 6 TKP lainnya di wilayah hukum Polda Riau. Atas perbuatannya kedua pelaku kita sangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 4 tahun penjara,” tutup Andrie.(sony)


