Kamis, April 23, 2026
BerandaHeadlineTangis Korban KDRT Pecah, WNA Dituntut 3 Tahun, Dugaan Main Mata Mencuat

Tangis Korban KDRT Pecah, WNA Dituntut 3 Tahun, Dugaan Main Mata Mencuat

Pekanbaru (Nadariau.com) – Sidang lanjutan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Ahmad Fayez Banni, warga negara Amerika Serikat, memantik sorotan tajam publik.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 tahun penjara justru menuai kekecewaan mendalam dari korban, Eka, yang merasa keadilan belum berpihak kepadanya.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (21/04/2026) itu berubah emosional. Eka tak mampu menyembunyikan luka baik fisik maupun batin yang hingga kini masih ia tanggung usai mendengar tuntutan tersebut.

“Ini bukan sekadar luka. Saya cacat seumur hidup, mental saya hancur. Tapi tuntutannya hanya 3 tahun? Ini keadilan atau penghinaan,” kata Eka dengan suara bergetar, Kamis (23/04/2026).

Ia mengungkapkan, kekerasan yang dialaminya menyebabkan cedera serius hingga harus menjalani operasi pemasangan besi (titanium) pada tangan. Tak hanya itu, trauma psikologis yang mendalam memaksanya menjalani asesmen selama enam bulan berdasarkan pemeriksaan ahli dari UPT PPA Pekanbaru.

Namun, menurutnya, penderitaan tersebut seolah tak sebanding dengan tuntutan yang diajukan JPU. Eka bahkan secara terbuka mempertanyakan integritas penegakan hukum dalam perkara ini.

“Apa dasar tuntutan ini, Kenapa terasa seperti membela terdakwa, bukan memperjuangkan korban? Saya ini korban, bukan pelaku,” tegasnya.

Lebih jauh, korban juga melontarkan dugaan serius adanya permainan di balik tuntutan tersebut. Ia mengaku pernah mendengar langsung pernyataan terdakwa yang menyebut telah menyiapkan dana hingga Rp1 miliar untuk “mengamankan” perkara hukum yang dihadapinya.

“Sebelumnya dia juga menawarkan saya Rp500 juta untuk damai. Katanya lebih baik saya terima daripada tidak dapat apa-apa, karena uang itu akan dia gunakan untuk membebaskan dirinya. Dari situ kami menduga ada permainan,” ungkap Eka.

Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian luas dan memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait transparansi dan keberpihakan hukum, khususnya dalam kasus KDRT yang melibatkan korban dengan dampak serius.

Kasus ini pun kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan, serta komitmen aparat penegak hukum dalam menghadirkan keadilan yang substantif, bukan sekadar formalitas.

“Apakah keadilan benar-benar ada untuk saya,” tutup Eka lirih, dengan air mata yang tak terbendung.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Jhon Cory, SH., MH, menilai tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mencerminkan rasa keadilan.

“Klien kami mengalami luka fisik permanen dan trauma psikologis yang serius. Seharusnya hal itu menjadi pertimbangan utama dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Pihak pembela menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga putusan akhir. Mereka berharap majelis hakim dapat memutuskan vonis yang lebih berat dan adil sesuai dengan beban penderitaan yang dialami korban.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pertimbangan hukum yang melandasi tuntutan pidana tersebut.

Jaksa Erie saat dikonfirmasi wartawan hingga saat ini juga belum memberikan jawaban terkait hal ini.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer