Rabu, Mei 6, 2026
BerandaIndeksHukrimLapas Kelas II A Pekanbaru Beri Reward Pembebasan Bersyarat ke 10 WBP

Lapas Kelas II A Pekanbaru Beri Reward Pembebasan Bersyarat ke 10 WBP

Pekanbaru (Nadariau.com) – Sebanyak 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pekanbaru mendapatkan Pembebasan Bersyarat, pada Selasa (01/02/2023) kemaren. Pembebasan bersyarat adalah bebasnya WBP atau narapidana, setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidananya, dengan ketentuan dua per tiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru, Sapto Winarto mengatakan, pemberian Hak pembebasan bersyarat tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana WBP yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Akan tetapi hak tersebut tidak bersifat mutlak karena sewaktu waktu dapat ditarik kembali apabila warga binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program pembebasan bersyarat (PB),” kata Sapto Winarto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (02/01/2023).

Sapto menambahkan, WBP yang akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu juga harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Selanjutnya Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut diserah terimakan kepada pihak Bapas dan menjadi klien Bapas yang wajib lapor sebulan sekali kepada masing-masing Bapas di wilayah penjamin dalam jangka waktu yang telah di tentukan sesuai dengan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat. seluruh proses pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru diberikan secara gratis (tidak dipungut biaya).

“Program pembebasan bersyarat ini juga merupakan bagian upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan lembaga pemasyarakatan sebagai Unit Pelaksana Teknisnya untuk mengurangi tingkat hunian warga binaan yang sudah penuh atau over crowded. Sehingga dengan adanya program ini setidak tidaknya dapat mengurangi kepadatan warga binaan di dalam Lapas,” tutup Sapto.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer