Sabtu, Maret 14, 2026
BerandaUncategorizedKajati Riau Memberikan Materi Penyuluhan Hukum Pada Camat, Kepala OPD, Perangkat BUMDES...

Kajati Riau Memberikan Materi Penyuluhan Hukum Pada Camat, Kepala OPD, Perangkat BUMDES Dan Penghulu Kampung Se Kabupaten Siak

Pekanbaru, Nadariau Com – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi memberikan materi dalam Penyuluhan Hukum pada Camat, Kepala OPD, Perangkat BUMDES, Penghulu Kampung Se-Kabupaten Siak, di Gedung Kesenian Kabupaten Siak, Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut Faisol, S.H, Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si, Wakil Bupati Siak H. Husni Merza, BBA, MM, Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbasz, S.H., M.H, Camat, Kepala OPD, Perangkat BUMDES, Penghulu Kampung Se-Kabupaten Siak.

Dalam sambutannya, Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dan Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut Faisol, S.H beserta rombongan yang bersedia hadir untuk memberikan penyuluhan hukum bagi Camat, Kepala OPD, Perangkat BUMDES, Penghulu Kampung Se-Kabupaten Siak.

Selain itu Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si juga menyampaikan kepada seluruh peserta yang hadir dalam penyuluhan hukum tersebut agar mengikuti serta mendengarkan dengan seksama apa yang akan disampaikan oleh pemateri Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi Penyuluhan Hukum dengan tema “Peranan Kejaksaan Dalam Mitigasi Pengelolaan Keuangan Negara, Investasi Daerah, dan Dana Desa” oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi.

Dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyebut bahwa ketika kita berbicara Pengelolaan Keuangan Negara tidak terlepas dari kata Korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi juga menegaskan, beberapa prinsip Good Governance yang harus ditaati dalam pembangunan di Desa yakni Kepatuhan terhadap hukum, Transparansi / Keterbukaan, Kemandirian dan Akuntabilitas.

” Dan pada mindsetnya pengelolaan dana desa harus sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. jauhkan dan hindari niat jahat untuk tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Pungkasnya.( Kasi Penkum Kejati Riau / Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil / Said)***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer