Kamis, Oktober 1, 2026
BerandaHeadlineDugaan Korupsi RSD Madani, Polda Riau Periksa 102 Saksi dan Sita 323...

Dugaan Korupsi RSD Madani, Polda Riau Periksa 102 Saksi dan Sita 323 Dokumen

Pekanbaru (Nadariau.com) – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru terus bergulir.

Hingga kini, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa sebanyak 102 saksi.

Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polda Riau pada 30 Mei 2024. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, kasus dugaan penyimpangan anggaran RSD Madani periode 2022 hingga 2024 tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita mengatakan, 102 saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pengelolaan maupun penggunaan anggaran RSD Madani.

“Untuk saksi yang diperiksa sampai saat ini berjumlah 102 orang. Terdiri dari 65 orang dari dinas atau pegawai RSD Madani dan 37 orang dari pihak swasta atau rekanan RSD Madani,” kata Kompol Yogie, Kamis (01/10/2026).

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari empat orang ahli. Mereka terdiri dari ahli di bidang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa pemerintah dari LKPP, serta ahli pidana.

Penyidik juga telah memeriksa mantan Direktur RSD Madani, Arnaldo Eka Putra. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami pengelolaan anggaran rumah sakit pada periode yang menjadi objek penyidikan.

“Untuk mantan Direktur RSD Madani sudah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, Polda Riau sebelumnya melakukan penggeledahan di RSD Madani pada Kamis (20/8/2026).

Penggeledahan berlangsung sekitar tujuh jam, mulai pukul 14.30 WIB. Penyidik menyasar sejumlah ruangan manajemen RSD Madani dan mengamankan ratusan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Pada kegiatan penggeledahan ini kami dari Subdit Tipidkor Polda Riau berhasil mengamankan sebanyak 323 dokumen yang diduga ada kaitannya dengan peristiwa dimaksud,” kata Kompol Yogie.

Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bahan penyidik untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran RSD Madani.

Penyidik saat ini menelusuri penggunaan anggaran yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).

Sejumlah aspek yang didalami di antaranya pembayaran jasa pelayanan (jaspel) kepada dokter dan tenaga medis. Polisi juga menelusuri sejumlah pekerjaan yang disebut telah selesai dilaksanakan namun belum dibayarkan.

Selain itu, penyidik mendalami dugaan adanya pekerjaan yang tidak tercantum dalam DPA maupun RBA.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian dan penyidik belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.

Untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut, penyidik Polda Riau telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Saat ini, proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung.

“Untuk saat ini masih dalam proses penghitungan kerugian negara oleh BPK RI,” kata Kompol Yogie.

Setelah pemeriksaan terhadap saksi, ahli dan pihak-pihak terkait dilakukan, penyidik kini mempersiapkan tahapan lanjutan dalam perkara tersebut.

Yogie mengatakan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status pihak tertentu dari saksi menjadi tersangka, apabila alat bukti yang diperoleh telah dinilai mencukupi.

“Langkah selanjutnya, kami akan melakukan gelar perkara terhadap peningkatan status dari saksi menjadi tersangka dan melengkapi berkas perkara,” tutup Kompol Yogie.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer