Jumat, Maret 6, 2026
BerandaUncategorizedTim Penyidik Pidsus Kejati Riau Serahkan Tersangka Inisial IMA dan BB Tahap...

Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau Serahkan Tersangka Inisial IMA dan BB Tahap II Dugaan Korupsi

Pekanbaru, Nadariau Com –  Pada hari Kamis 05 Januari 2023, sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Kejaksaan Tinggi Riau telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi dari Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau kepada Tim JPU Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir An. Tersangka Inisial IMA.

Tersangka tersebut disangka Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Untuk di ketahui Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau yaitu Dr. Zulkifli Lubis, SH., MH dan Delmawati, SH.

Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (P.16.A) yaitu Syahril Siregar, SH, Eddy Sugandi Tahir, SH, Maritus Hamdani, SH., MH, Rini Triningsih, SH., M. Hum, Ade Maulana, SH., MH, Haza Putra, SH, Dr. R. M. Yusuf Trisnajaya, SH., MH, Reza Yusuf Afandi, SH, Adia Pristia, SH dan Andra Vasri, SH.

Adapun uraian singkat kasus posisi sebagai berikut bahwa Tersangka IMA merupakan Mantan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode Tahun 2003-2008 dan 2008-2013. peran dari IMA itu adalah Melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri dilakukan sepihak oleh Bupati Indragiri Hilir.

Berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir, Memberikan instruksi dan persetujuan kepada sdr. ZI selaku Direktur Utama PT. GCM dalam pengelolaan keuangan PT. GCM dan Memerintahkan kepada sdr. ZI selaku Direktur Utama PT. GCM untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.

Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT Gemilang Citra Mandiri sebesar Rp. 1.157.280.695,00.

Setelah Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap Tersangka IMA yang didampingi oleh penasehat hukumnya. Kemudian Tim Penyidik pidana khsusu melakukan pemeriksaan tersangka IMA oleh Dokter pada Poliklinik Kejaksaan Tinggi Riau. Namun dari hasil pemeriksaan menunjukkan kesehatan tersangka dalam keadaan sehat.

Selanjutnya dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi An. Tersangka Inisial IMA selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor :  PRINT – 01/L.4.14/Ft.1/01/2023 tanggal 05 Januari 2023 selama 20 hari.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).( Kasi Penkum Kejati Riau / Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil / Said)***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer