Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru meringkus sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Keduanya masing-masing berinisial LM (45), ibu rumah tangga, dan MY (42), karyawan swasta. Pasangan tersebut diamankan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu yang dilakukan LM di kawasan Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Binawidya.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa LM sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jalan HR Soebrantas. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Noki.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba Iptu Santo Morlando melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian menggunakan teknik undercover buy untuk memastikan dugaan transaksi narkotika tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan teknik undercover buy, petugas berhasil mengamankan LM saat datang ke lokasi yang telah ditentukan,” jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan ketua pemuda setempat, petugas menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam ikat rambut warna hijau milik LM.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah LM di Jalan Sukakarya Gang Sepakat, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Binawidya. Di lokasi tersebut, petugas menemukan MY.
“Setelah LM diamankan, anggota melakukan pengembangan ke rumahnya. Di sana ditemukan MY dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut,” kata AKL Noki.
Dalam penggeledahan itu, polisi kembali menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi sabu.
Dari pemeriksaan awal, LM dan MY mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial EK. Polisi menyatakan EK masih dalam penyelidikan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Dari LM, petugas menyita dua plastik klip bening yang diduga berisi sabu, satu bungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu buah pipet, satu ikat rambut warna hijau, satu alat hisap yang diduga digunakan untuk narkotika, satu unit telepon seluler Oppo warna hitam serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi B 1600 DFJ.
Sementara dari MY, polisi mengamankan satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam.
Kedua tersangka juga menjalani pemeriksaan urine. Hasilnya, LM dan MY dinyatakan positif methamphetamine atau zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.
“Keduanya positif methamphetamine berdasarkan hasil tes urine,” kata AKP Noki.
Noki menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber narkotika yang diduga diperoleh kedua tersangka, termasuk memburu EK yang disebut dalam pemeriksaan awal.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat,” tegasnya.
Saat ini LM dan MY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(sony)


