Sabtu, Desember 6, 2025
BerandaIndeksHukrimPolsek Tenayan Raya Amankan Seorang Pelaku Pencurian 5 Unit Kunsen Jendela Beberapa...

Polsek Tenayan Raya Amankan Seorang Pelaku Pencurian 5 Unit Kunsen Jendela Beberapa Jam Usai Beraksi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, dibawah Pimpinan IPTU Dodi Vivino, berhasil menangkap seorang pria bernama Aprinaldi alias Heri (37) pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) 5 Unit Kunsen Jendela yang terbuat dari kayu Kulim beberapa jam usai beraksi.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tenayan Raya, AKP Bagus Harry Priyambodo mengatakan, pelaku diduga terlibat aksi pencurian 5 Unit Kunsen jendela di Gudang Pengetaman Kayu ATENG yang berada di Jalan Daru-daru, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

“Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut, pada Senin (26/12/2022) sore lalu, sekitar pukul 16.00 Wib,” kata Kapolsek Tenayan Raya, Rabu (28/12/2022)

Kapolsek menambahkan, pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Daru-daru, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru beberapa jam usai melakukan aksinya.

“Pelaku berhasil kita amankan saat berada tak jauh dari gudang kayu milik korban bernama Imelda,” kata Kapolsek.

Berdasarkan pengakuan tersangka, tambah Kapolsek, ia sudah 4 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

“Pelaku sudah 4 kali keluar masuk penjara dalam perkara pencurian maupun penggelapan,” kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya.

“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 372 atau pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer