Rabu, Maret 11, 2026
BerandaIndeksHukrimUsai Terima Laporan Korban, Polresta Pekanbaru Langsung Amankan 2 Pelaku Jambret, Satu...

Usai Terima Laporan Korban, Polresta Pekanbaru Langsung Amankan 2 Pelaku Jambret, Satu Diantaranya Di Tembak

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru, Selasa (13/12/2022) kemaren, berhasil mengamankan 2 orang pelaku jambret, beberajam usai menerima laporan korban. Satu diantarannya terpaksa di tembak petugas lantaran melawan saat akan ditangkap.

Kedua pelaku yang diketahui masing-masing berinisial DS (28) serta HD (26) diamankan petugas beberapa jam usai beraksi melalukan aksi jambret di Jalan Sultan Syarif Qasim, dekat Hotel Dafam, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Selasa (13/12/2022) malam, sekitar pukul 19.30 Wib.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, kejadian tersebut berawal saat korban sedang berjalan kaki untuk melihat Google Map di Jalan Sultan Syarif Qasim. Lalu datang 2 orang pria tidak dikenal menggunakan sepeda motor langsung merampas handphone milik korban dan langsung melarikan diri.

“Akibatnya korban mengalami kerugian materi sebesar Rp10 juta, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Pekanbaru,” kata Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan, Selasa (20/12/2022).

Setelah mendapat laporan korban, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan dihari yang sama juga, anggota Tim Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dibawah pimpinan Kanit Jatanras IPTU Nicho Try Hardianto melakukan cek ke TKP. Berdasarkan hasil penyelidikan, mengarah kepada ke 2 pelaku.

“Selanjutnya pelaku DS berhasil diamankan saat berada di rumahnya di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru,” kata Kompol Andrie Setiawan.

Selanjutnya dilakukan introgasi dan tersangka mengakui telah merampas Hp milik korban bersama dengan rekannya berinisial HD.

“Selanjutnya dihari yang sama, sekitar pukul 18.30 Wib, Tim melakukan pencarian terhadap tersangka HD yang diketahui berada di Jalan Banda Aceh, didepan SD Negeri 129, Kecamatan Bukit Raya, kemudian tim Resmob Jembalang langsung mengamankan tersangka namun tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha untuk melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan secara tegas dan terukur terhadap tersangka HD. Selanjutnya tim membawa kedua Tersangka ke Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.

Saat ini kedua pelaku sudah di amankan di Mapolresta Pekanbaru, guna pengusutan lebih lanjut

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kita sangkakan dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 3 tahun,” kata Kasat Reskrim.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer