Rabu, Maret 11, 2026
BerandaUncategorizedBobol Kios Ponsel dan Curi Voucher, Seorang Pemuda di Tangkap Polsek Bangko

Bobol Kios Ponsel dan Curi Voucher, Seorang Pemuda di Tangkap Polsek Bangko

Rokan Hilir, Nadariau Com – Polsek Bangko Polres Rokan Hilir, menangkap seorang pemuda berinisial JN alias Joni (38) lantaran diduga bobol Kios Ponsel milik korban Hasrul Adli (40) Sabtu 10 /12/2022, sekira Pukul 04.30 WIB kemaren.

Akibat aksi pemuda itu korban kehilangan voucher serta berbagai benda didalamnya, sehingga korban mengalami kerugian Rp 2,5 juta rupiah.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi Selasa (13/12)
membenarkan adanya laporan Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat )di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko itu.

Dia mengungkapkan, awalnya pagi-pagi, saat pelapor hendak mengantar anaknya pergi sekolah tiba-tiba pelapor melihat kios ponsel nya sudah terbuka dan melihat engsel gembok sudah rusak dibobol.

” Tapi dikarenakan ingin mengantar anak sekolah pelapor pergi mengantar anak sekolah dahulu, setelah mengantar anaknya pelapor masuk kedalam kios dan melihat kios sudah berserakan, 1 tabung kabel data merk vivan, Voucher TRI 20 lembar, voucher telkomsel 30 lembar, Headset merk vivo 2 buah, Parfum 350ml 9 botol sudah hilang,” Jelasnya.

Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan sebesar Rp.2 juta 5 ratus ribu rupiah, dan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko.

Kemudian saat Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin saudara Iptu Ryan Eka Setiawan ,S.Tr.K.M.M, melaksanakan patroli disekitaran kota Bagansiapiapi, kemudian pada saat ke arah Jln Bintang Kelurahan Bagan Kota Kecamatan, Tim Opsnal melihat 1 orang diduga pelaku pencurian di Jln Kecamatan Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko, sedang berjalan sendirian.

” Lalu Tim mengamankannya yang mengaku bernama Joni,” Imbuhnya.

Kasi Humas juga mengatakan, dari hasil interogasi terhadap saudara Joni  ianya mengaku telah melakukan pencurian di tempat korban atau pelapor, yang mana  saat melakukan pencurian saudara Joni diantar oleh inisial S alias U, (dalam Lidik).

” barang-barang milik korban yang berhasil dicuri sebagiannya ada diserahkan kepada temannya tersebut. Kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko membawa tersangka ke Mako Polsek Bangko untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Juliandi lagi.

Dia menambahkan, Diantara barang bukti yang dibawa bersama tersangka ini, 5  set charger hp merk robot, 1 buah botol parfum,  1  buah obeng,  20 lembar kartu voucher telkomsel.

” telah di lakukan tes urine tersangka hasilnya negatif, setelah itu tersangka di jerat dengan Pasal Pasal 363 KUHPidana,” Pungkasnya.(Said)***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer