Pekanbaru (Nadariau.com) – Puluhan tenaga medis yang tergabung ke dalam 5 Organisasi Profesi (OP) Medis cabang Riau, mendatangi Komisi V DPRD Riau, Rabu (30/11/2022) pagi, sekitar pukul 10.00 Wib.
Kedatangan 5 OP medis diantaranya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) tersebut untuk menyampaikan aspirasi penolakan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.

Kepada wakil rakyat yang langsung diterima oleh anggota Komisi V DPRD Riau, dr Arnita Sari, mereka menyuarakan sejumlah kekhawatiran terkait RUU Omnibus Low yang kabarnya telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Mereka kompak menyampaikan keberatan dalam audiensi di Ruangan Komisi V DPRD Riau.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Riau, dr Zul Asdi seusai pertemuan mengatakan, pihaknya sebagai organisasi profesi tidak dilibatkan dalam pembahasan naskah akademik terkait RUU Omnibus Low tersebut. Namun, justru pihaknya membaca dalam draft yang muncul di internet.
“Dan isinya, pasal demi pasal kami analisis memang luar biasa penuh koreksi,” katanya.
Zul Asdi memberi contoh, misalnya terkait profesi yang dikesampingkan dalam draft tersebut. Padahal, lanjutnya, baik dokter, perawat dan seluruh nakes sangat penting untuk menjaga integritas dan etik.
“Kalau seorang pelayan kesehatan tidak punya etik, sungguh berbahaya,” katanya.
Disisi lain, dr Zul Asdi juga mengaku khawatir potensi mudah masuknya tenaga kesehatan asing. Belum lagi, konsentrasi peraturan itu sesuai draft yang beredar hampir mayoritas bakal terfokus pada Kementerian Kesehatan.
“Tentu saja, menurut saya itu tidak mungkin Kemenkes bisa mengurus semua ini. Di Riau saja, 60 hingga 65 persen rumah sakit adalah swasta. Dari 20 ribu dokter di Riau saja yang pegawai negeri itu tidak sampai sepertiga. Artinya, peranan organisasi profesi sangat penting,” katanya.
Untuk itu, Zul Asdi berharap lebih baik regulasi yang telah ada disempurnakan dengan baik sehingga tidak perlu membuat yang baru apalagi dinilai merugikan. Lebih lanjut dia berharap nantinya mereka dapat dilibatkan dalam penyusunan regulasi.
“Kami titip aspirasi kepada DPRD Riau untuk disampaikan ke tingkat pusat,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD Riau, dr Arnita Sari mengatakan secara otentik pihaknya memang belum menerima draft RUU tersebut. Meskipun demikian, pihaknya memastikan bakal meneruskan sejumlah aspirasi yang disampaikan 5 OP Medis tersebut, kepada pemerintah pusat maupun DPR RI.
“Dalam pertemuan ini, tentu tugas kami untuk menerima dan juga mendengarkan aspirasi dan menjadi tugas kami untuk meneruskan berkaitan dengan hal-hal yang menjadi kekhawatiran mereka,” kata Arnita Sari.(sony)


