Rokan Hilir, Nadariau Com – Seorang laki-laki berinial JS alias Santoso (25) Warga Bagan Sinembah di tangkap Polisi lantaran diduga melakukan perampokan mobil rental korban bernama Sukat (32 Thn) Alamat Jln Bambu Kuning, Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Selasa 18 Oktober 2022, Kemaren.
Motif tersangka itu untuk melakukan aksinya berpura-pura ingin merental mobil yang dipesan oleh seorang perempuan,lalu menodongkan pisau dan melakban, selanjutnya menyekap korban selama 1 hari lebih.
Kejadian tersebut dialami korban di Jln Lintas Riau-Sumut Balam Km. 29 Balam atau Kebun Ivomas Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Pada Senin 17/10 2022,Pukul 22.00 WIB Kemarin.
Akibat aksi tersebut akhirnya 3 pelaku diduga perampok itu satu diantaranya berhasil ditangkap Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir, Polda Riau.
Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.

Dijelaskannya, peristiwa tersebut berwal Korban menjemput seorang terlapor perempuan disimpang Suka Rukun Bagan Batu, yang sebelumnya memesan rentalan kepada pelapor yang minta diantarkan kepekanbaru dengan alasan mau melihat orangtua sakit.
Sesampainya di km. 29 Balam, dua orang laki-laki teman perempuan tersebut sudah menunggu dipinggir jalan, kemudian pelapor berhenti dan perempuan tersebut mengatakan salah satu Laki-laki tersebut adeknya mau ikut juga kepekanbaru.
” Tetapi laki-laki yang satu lagi tidak ikut dan meminta pelapor untuk di antarkan kerumahnya kearah kebun ivomas. Tetapi tidak lama berjalan tiba-tiba penumpang laki-laki yang berada dibelakang langsung menodongkan pisau keleher pelapor, dan pelapor berusaha melawan tetapi tangan Korban langsung diborgol dan matanya ditutup lakban serta pakai baju korban,” Jelasnya Kamis 20 Oktober 2022.
Setelah itu Kata Juliandi, korban di bawa keliling-keliling oleh Terlapor dan berganti mobil hingga Pelapor berhasil melarikan diri dan meminta tolong kepada masyarakat.
” Kemudian masyarakat membantu Pelapor dan menangkap salah satu Terlapor kemudian menghubungi polisi, lalu terlapor di bawa ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,” Ungkapnya.
Lanjut Juliandi, adapun Barang bukti (BB) diamankan pihaknya 1 unit Mobil Toyota Avanza warna hitam Bm 1695 Rq beserta Stnk, 1 buah kunci kontak mobil Toyota Avanza, 1 bilah pisau, 1 rol lakban warna hitam, 1 buah borgol, 1 buah baju warna hitam yang sudah robek, Uang Tunai sebesar Rp. 5 juta rupiah.
” Tes urine tersangka ini hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine. untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) K.U.H.Pidana.” Pungkasnya.(Said)***


