Rabu, Maret 18, 2026
BerandaUncategorizedSatreskrim Polresta Pekanbaru Amankan Pelaku Penganiayaan Dan Pengeroyokan

Satreskrim Polresta Pekanbaru Amankan Pelaku Penganiayaan Dan Pengeroyokan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Resmob Jambalang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, pada Jumat (14/10/2022) dini hari kemaren, sekitar Pukul 01.00 Wib, berhasil mengamankan seorang pria bernama AGIETA PUTRA (37) warga Jalan Gunung raya, Gang Arrohman, Kelurahan Rejo Sari, Kecamatan Tenayan Raya, lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan berat serta pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban bernama DODY PRAYETNO di jalan Gunung Raya, Kelurahan Rejo Sari, KecamatanTenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Kamis (13/10/2022) sore lalu, sekitar pukul 17.00 Wib.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, saat dikonfirmasi wartawan, melalui Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (13/10/2022) sore lalu, sekitar pukul 17.00 Wib, dimana pada saat itu pelaku AGIETA PUTRA bersama rekannya bernama RAFIS mendatangi rumah korban yang berada di Jalan Gunung Raya, kemudian tanpa alasan yang jelas pelaku bersama rekannya melakukan kekerasan dan penganiayaan menggunakan batu, tangan dan kaki dan juga melempari rumah korban dengan batu, mengakibatkan korban mengalami luka dibagian pelipis kanan, luka dibagian kepala belakang, luka dibagian pinggang belakang dan luka pada tumit kaki kanan.

“Selain menganiaya korban, para pelaku juga merusak rumah korban dan mengalami rusak pada bagian pintu serta kaca jendela pecah,” kata Kasat Reskrim, Selasa (18/10/2022).

Melihat korban terkapar, lanjut Kasat, kedua pelaku langsung melarikan diri, sementara korban dibantu warga sekitar langsung dilarikan kerumah sakit dan melaporkan aksi penganiayaan tersebut ke Mapolresta Pekanbaru.

“Usai menerima laporan korban, anggota Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru menyelidiki laporan korban tersebut dan pada Jumat (14/10/2022) dini hari kemaren, sekitar pukul 01.00 Wib di dapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah seorang pelaku bernama AGIETA PUTRA sedang berada di Warnet NEO, yang berada di jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, usai menerima informasi tersebut tim Resmob Jambalang langsung menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata Kasat.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru, guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 2 tahun,” tutup Kasat.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer