Sabtu, Maret 7, 2026
BerandaUncategorizedMaling Batre Di Ciduk Polsek Panipahan Polres Rohil

Maling Batre Di Ciduk Polsek Panipahan Polres Rohil

Rokan Hilir, Nadariau Com – Tim Opsnal Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir ( Rohil ) menangkap seorang pria berinisial SO  Jum’at 14 Oktober 2022, Kemaren.

Penangkapan pria aktivitas sebagai nelayan itu lantaran diduga dirinya  telah melakukan pencurian baterai merk incoe milik Erick (48 Thn)alamat Jalan Berdikari Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Pada Rabu 5 Oktober Tahun 2022 Sekira  Pukul 02.00 WIB, lalu.

Berdasarkan data dirangkum, Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).

Kata AKP Juliandi SH, Kronologis kejadian tersebut Ketika saksi saudara Mora ( 43 tahun) dan saksi Sihombing ( 40 tahun) hendak pergi kerja kelaut menggunakan kapal pelapor,( Erick) setelah turun ke kapal saksi saksi melihat tutup kapal mesin sudah terbuka dan di rusak.

” kemudian saudara Mora dan saudara Sihombing memberitahukan kepada orang tua pelapor untuk memberitahukan kepada pelapor mengenai kejadian tersebut. Lalu pelapor datang dan memeriksa 2 buah baterai kapal merk Incoe N120,” Jelasnya Sabtu 15 Oktober 2022.

Selain Batre lanjut Juliandi minyak solar sebanyak 2 jerigen juga sudah tidak ada ditemukan di dalam kapal itu. atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.4.300.000,-dan melaporkan ke Polsek Panipahan.

” dengan adanya laporan itu, Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA Sahman Manurung, SH untuk melakukan serangkaian penyelidikan,” Ucapnya

Bersamaan dengan kejadian tersebut pelapor ada meminta tolong kepada orang untuk mencari tahu siapa pelaku pencurian di kapalnya, kemudian pelapor mendapat informasi dari orang yang dimintai tolong tersebut, bahwa tersangka SO itu ada menawar nawarkan baterai dan memperlihatkan sebuah foto baterai yang hendak dijualnya.

Juliandi juga menambahkan, setelah tersangka diamankan tim opsnal, lalu tersangka diintrogasi dan tersangka mengakui bahwa batrai tersebut adalah baterai yang dicurinya di sebuah kapal yang tertambat di aliran sungai di jalan berdikari.

” Selanjutnya pelaku dan barang bukti (BB) berupa 1 buah baterai merk incoe dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut. Untuk Pasal yang dijatuhkan adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 K.U.H.Pidana,” Pungkasnya.(Said)***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer