Jumat, Desember 5, 2025
BerandaHeadlineRSPO PT Ivo Mas Harus Dicabut Karena Miliki Kebun di Kawasan Hutan...

RSPO PT Ivo Mas Harus Dicabut Karena Miliki Kebun di Kawasan Hutan dan DAS

Pekanbaru (Nadariau.com) – Roundtanle on Sustainable Palm Oil (RSPO), milik PT Ivo Mas Tunggal (IMT) harus dicabut. Karena Grup Perusahaan Sinar Mas ini menguasai kawasan hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Berdasarkan data yang ada, Ketua YRHW Tri Yusteng Putra menjelaskan, bahwa PT IMT telah melakukan kegiatan atau pengelolaan kawasan hutan sekitar 13 ribu hektar.

Kegiatan ini tidak berada disatu tempat, namun tersebar di beberapa tempat di Provinsi Riau. Selama beratahun-tagun kegiatan perusahaan besar tersebut tidak ada terkendala di lapangan alias berjalan mulus.

“Hampir disetiap lokasi perkebunan PT IMT diduga ada menyerobot kawasan hutan. Sementara perkebunan perusahaan ini tersebar di banyak kabupaten di Provinsi Riau,” kata Yusteng, Sabtu (15/10/2022).

Kemudian, dari informasi yang berkembang di media, dalam kegiatan di lapangan PT IMT juga menggarap lahan sampai ke DAS. Seharusnya di pinggir DAS tidak boleh ditanami pohon sawit dengan jarak 50 meter disebelah kanan dan kiri.

“Kenyataannya, PT IMT melakukan penanaman pohon sawit sampai ke pinggir sungai, tanpa mematuhi peraturan Pemerintah yang berlaku,” ujar Yusteng.

Selanjutnya, berdasarkan Sertifikat RSPO dari PT IMT, dengan nomor Registrasi Member: 1-0056-08-000-00, bahwa di kawasan Kecamatan Kandis ditemui 3 (tiga) unit Pabrik Kelapa Sawit (PKS) beserta 1 (satu) unit Plasma Sei Tapung.

Sedangkan angka yang ditunjukkan oleh data dari BPN Kabupaten Siak per 20 Januari 2015, bahwa luas areal HGU PT IMT secara keseluruhan sebesar 29.080 Hektar, tetapi kalau merujuk hasil dari RSPO yang disertai dengan titik koordinatnya, yakni berada pada angka 30.631,32 Hektar.

Angka di Kecamatan Kandis tersebut hanyalah ukuran lahan saja, seluas 30.000 ribu hektar lebih, diluar dari Hak Guna Bangunan (HGB), yakni terdiri atas 3 unit Pabrik Kelapa Sawit, yang diperkirakan menghasilkan 60 ton per jamnya.

Meski demikian, data tersebut berbeda dari data yang berasal dari Kanwil BPN Provinsi Riau. bahwa merujuk hasil pengecekan oleh bidang Infrastruktur dan Pertanahan, hanya ditemukan angka sebesar 25.053,287 hektar lahan perkebunan milik PT IMT yang berlokasi di Kecamatan Kandis, Kabupaten Kampar. Jika dibandingkan dari tiga data tersebut, tentu ada kesenjangan.

“Artinya, dari kesenjangan data dan keterangan diatas, sudah jelas ada yang bermain atas terbitnya RSPO PT IMT. Pihak terkait harus meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan dan oknum yang bermain tersebut, supaya bisa mengembalikan kerugian negara selama ini,” tegas Yusteng. (tim)

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer