Baru 5 Bulan Menghirup Udara Bebas, Seorang Resedivis di Inhu Kembali di Tangkap Polisi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Lirik kembali mengamankan seorang resedivis narkoba berinisial AW (42) yang baru bebas 5 bulan lalu dari Lapas.

AW tertangkap tangan sedang menjual narkoba jenis sabu-sabu dengan cara meletakkan barang haram tersebut dipinggir jalan.

Dari tangan pelaku yang merupakan warga pasar Lirik, Desa Lambang Sari I, II, III, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu (Inhu) tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 paket sabu siap edar, 1 bungkus ganja kering dengan berat 1,83 gram.

PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya membenarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Lirik tersebut.

Misran menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima personel Polsek Lirik terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh salah seorang warga di Pasar Lirik, pada Selasa (11/10/2022) petang lalu, sekitar pukul 18.00 WIB.

Informasi tersebut dilaporkan ke Kapolsek Lirik, AKP Aman Aroni, dan selanjutnya mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Lirik beserta anggota untuk turun kelapangan melakukan penyelidikan.

Selang beberapa jam dilapangan, penyelidikan tim membuahkan hasil setelah mengantongi identitas pemain narkoba diwilayah tersebut.

“Sekitar pukul 22.00 WIB, saat itu polisi mengintai pergerakan pelaku AW, terlihat pelaku sedang menaruh sesuatu dipinggir jalan, ketika itu pula pelaku diamankan,” kata Misran, Sabtu (15/10/2022).

Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah kotak permen mint yang berisi 4 paket sabu-sabu dengan berat 0,72 gram, pesanan pelanggannya.

Penggeledahan berlanjut ke rumah tersangka, dirumah tersebut berhasil ditemukan puluhan plastik klip pembungkus sabu, timbangan elektrik, bahkan tim menemukan 1 bungkus ganja kering ukuran besar seberat 1,83 gram.

“Tim juga mengamankan uang tunai Rp1,2 juta hasil penjualan sabu serta barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Lirik, tersangka kembali terancam hukuman penjara minimal 6 tahun,” kata Misran.(sony)