Kamis, Mei 7, 2026
BerandaIndeksHukrimBeberapa Hari Usai Beraksi, Seorang Pelaku Pencurian Mobil Berhasil di Amankan Anggota...

Beberapa Hari Usai Beraksi, Seorang Pelaku Pencurian Mobil Berhasil di Amankan Anggota Satreskrim Polresta Pekanbaru

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit V Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Minggu (09/10/2022) dinihari, sekitar Pukul 01.30 Wib, berhasil mengamankan seorang pria bernama HARIANTO Als ANTO (27), lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap 1 Unit Mobil R4 Merk TOYOTA LAND CRUISER PARADO Warna Hitam plat nomor BM 1851 ON, yang terparkir di Depan Indomaret, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, pada Rabu (05/10/2022) siang lalu, sekitar pukul 13.00 wib.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, aksi pencurian tersebut diketahui saat korban dihubungi oleh temannya bernama IRPAN bahwa mobil merk Toyota Land Cruiser Parado warna hitam dengan Nomor Polisi BM 1851 ON milik korban, yang terparkir di depan indomaret, Jalan Sudirman Pekanbaru tersebut, telah dicuri oleh seseorang tak dikenal.

“Atas kejadian tersebut kemudian korban membuat laporan ke Mapolresta Pekanbaru, lantaran merasa dirugikan secara materil sebesar Rp.203 juta,” kata Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/10/2022).

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Kasat Reskrim, anggota Unit V Satreskrim Polresta Pekanbaru, bersama team Resmob Jambalang, melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Cipta Karya, Gang Damai, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

“Usai memastikan keberadaan pelaku, selanjutnya anggota Unit V Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, langsung menuju ke rumah pelaku yang berada di Jalan Cipta Karya Gang Damai, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat diintrogasi pelaku mengaku telah mencuri mobil milik korban,” kata Kasat Reskrim.

Selanjutnya terhadap pelaku serta barang bukti hasil kejahatan langsung diamankan ke Mapolresta Pekanbaru, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer