Kamis, Mei 7, 2026
BerandaIndeksHukrimPolsek Rumbai Amankan Seorang Pelaku Pencurian Hp Milik Pedagang Pasar Kaget

Polsek Rumbai Amankan Seorang Pelaku Pencurian Hp Milik Pedagang Pasar Kaget

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Rumbai, Selasa (04/10/2022) sore kemaren, sekitar pukul 17.00 Wib, berhasil mengamankan seorang pria bernama FEBRI ROYNALDI Alias KEPET (24) lantaran melakukan aksi pencurian Hp milik seorang pedagang di pasar kaget Jalan Nelayan, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Pada Senin (19/09/2022) petang lalu, sekitar pukul 17.30 WIB.

Didampingi Kanit Reskrim IPDA Marcopolo, Kapolsek Rumbai, IPTU Putra Amor mengatakan, aksi pencurian tersebut bermula saat korban sedang berjualan sendal di pasar kaget jalan Nelayan, tiba-tiba hari gerimis dan korban langsung meletakkan hand phone didalam mobil diatas spedo meter, setelah itu korban langsung mengemas barang dagangannya dan setelah selesai, korban kembali ke mobil untuk mengambil handphone, namun handphone tersebut sudah tidak ada lagi.

“Kemudian ada seorang saksi bernama Adi Gunawan melihat dan memberitahu kepada korban bahwa tersangka Kepet berjalan didekat mobil korban dan ketika korban menanyakan kepada tersangka apakah ada mengambil handphonenya namun tersangka tidak mengakuinya,” kata Kapolsek Rumbai, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/10/2022).

Mendapati hal tersebut kemudian korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Rumbai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim IPDA Marcopolo bersama team Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar pelaku tersebut sedang berada di salah satu warung tidak jauh dari rumahnya, tepatnya di Jalan Nelayan, GG MDA, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

“Sewaktu akan ditangkap pelaku sempat melarikan diri, selanjutnya terjadi pengejaran terhadap pelaku oleh Kanit reskrim dan tim opsnal, namun lebih kurang 25 menit kejar-kejaran, pelaku akhirnya berhasil diamankan, saat di introgasi pelaku mengaku telah mencuri Hp korban, sehingga selanjutnya terhadap pelaku langsung diamankan ke Polsek Rumbai untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer