Jumat, Maret 13, 2026
BerandaHeadlineKementerian Kesehatan Bersama BPJS Kesehatan Pastikan Mutu Layanan Peserta JKN

Kementerian Kesehatan Bersama BPJS Kesehatan Pastikan Mutu Layanan Peserta JKN

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kementerian Kesehatan telah menetapkan kebijakan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/133/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Surat edaran ini dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 dan menghindari terjadinya episenter/klaster baru akibat penyelenggaraan perizinan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, serta penetapan rumah sakit pendidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Tim Kerja Mutu Pelayanan Kesehatan Lain Kementerian Kesehatan, Arief Wahyu Praptiwi dalam paparannya pada Jumat (24/06). Ia menggarisbawahi pentingnya akreditasi dalam menjaga mutu layanan, bukan semata-mata karena ingin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Metode penilaiannya pun akan dilakukan secara hybrid, saat ini kita memang sudah melakukan penilaian terhadap 3.173 rumah sakit di Indonesia dan 37 persennya mendapatkan akreditasi paripurna,” tegasnya.

Sependapat dengan hal itu, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi, Eddy S. Hadie mengungkapkan bahwa pihaknya ingin agar rumah sakit mengikuti regulasi yang ada seperti ketersediaan surat izin operasional, izin berusaha, hingga sertifikat akreditas rumah sakit.

“BPJS Kesehatan berfokus pada peningkatan mutu layanan, akses layanan kita utamakan, salah satunya melalui digitalisasi layanan, baik melalui aplikasi Mobile JKN, SIM-RS, dan P-Care dan bagaimana agar semua digitalisasi layanan itu dapat saling terintegrasi,” ungkapnya.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Yohanes juga menyampaikan peran pemerintah daerah dalam mendukung implementasi surat edaran ini. Menurutnya hal-hal berkenaan dengan mutu pelayanan tentu menjadi harapan kita semua khususnya masyarakat Riau yang mana tentu dapat memenuhi standar mutu.

“Kalau bisa tak ada lagi masyarakat kita yang berobat ke Malaka. Dengan standar mutu yang telah dipenuhi tentu masyarakat akan berpikir berkali-kali untuk berobat ke luar negeri. Dinkes Provinsi bersama Dinkes Kabupaten/Kota akan terus melakukan pembinaan aspek legal, seperti perpanjangan perizinan. Dua hal inilah yang kita pegang: aspek legal dan aspek mutu,” ungkapnya. (alin)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer