Selasa, Maret 10, 2026
BerandaUncategorizedTim PH Ulong Udin Yakin Hakim Akan Mengesampingkan Tuntutan Jaksa

Tim PH Ulong Udin Yakin Hakim Akan Mengesampingkan Tuntutan Jaksa

Rokan Hilir, Nadariau Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil menuntut terdakwa KN alias Udin kasus narkotika dengan ancaman 8 Tahun penjara membuat kuasa hukum KN angkat bicara.

Menurut Andi, Advokat dari Kantor Hukum ANDI NUGRAHA & PARTNERS, tuntutan penuntut umum dinilai merugikan kliennya dengan 8.3 tahun tuntutan penjara di pasal 112 ayat 1.

“Ada apa dengan para jaksa di Kejari Rohil, kenapa enggan menerapkan juknis Kajagung RI,” Andi bertanya?”

” Untuk diketahui, klien dari Kantor Hukum ANDI NUGRAHA & PARTNERS, berinisal KH alias Ulong Udin. Dia diamankan jajaran Polres Rohil disalah satu tempat hiburan karaoke di Kota Bagan Siapi-api Ketika keluar dari room dan digeledah ditemukan Empat (4) butir diduga obat jenis Ekstasi dari sakunya,” Jelasnya didampingi dua rekannya Nanda Rizki Rilandi dan Hutrizal Mubaroq Riawi, usai membacakan nota pembelaan (pledoi) Kamis (6/9).

Andi mengatakan, penuntut di Pidum Kejari Rohil tidak membaca atau tidak up-date soal peraturan Jaksa Agung terbaru tahun 2021.

adapun Peraturan Jaksa Agung RI itu nomor : per-0029/A/JA/12/2015 tentang petunjuk teknis penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan kedalam lembaga rehabilitasi Jo pedoman nomor 11 tahun 2021 Jo nomor 18 tahun 2021 Tentang penanganan perkara tindak pidana prekursor narkotika.

“Ini pedoman telah dibacakan Pak Burhanuddin loh saat HUT Adhyaksa ke 61 baru-baru ini dan dimuat diberbagai media, sehingga menggema kejagad raya. Kami sebagai pengacara saja membaca pedoman dari Pak Kajagung RI ?” tanya Andi, terheran-heran.

Dijabarkan Andi lagi, disebutkan dalam pedoman tersebut jika penanganan perkara tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana prekursor narkotika terdapat karakteristik khusus, baik dari kualifikasi tindak pidana maupun hukum acaranya.

“Hasil urine klien kita positif. Berdasarkan fakta hukum dipersidangan klien kita mengatakan sebagai pemakai, tidak pernah menjual apa lagi menjadi pengedar. Ini dikuatkan oleh saksi-saksi penangkap yang hadir dipersidangan,” katanya..

“BB hanya 1.4 Gram (4 butir), ini BB dibawah kualifikasi yang dikeluarkan Kajagung RI sebsar 8 butir (2.4 Gram) masih dalam ketentuan pasal 127 dan tidak melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari,” katanya.

Dalam konteks pecandu, penyalaguna, dan korban penyalahgunaan narkotika pedoman ini memberikan panduan yang cukup terang. Misalnya, mempertimbangkan kualifikasi tindak pidana, kualifikasi dan peran terdakwa, jenis dan berat barang bukti, dan keadaan-keadaan yang bersifat kasuistis secara komprehensif dan proporsional.

Karena itu diperlukan kecakapan dan profesionalitas dari aparat penegak hukum, khususnya Jaksa dalam menjalankan fungsinya sebagai ‘dominus litis’ dan sebagai Penuntut Umum dalam membuktikan tindak pidana dan kesalahan terdakwa, serta mengajukan tuntutan pidana.

Untuk mengajukan tuntutan pidana dalam perkara tindak pidana narkotika perlu dilakukan pendekatan khusus, dengan mempertimbangkan kualifikasi tindak pidana, kualifikasi dan peran terdakwa, jenis dan berat barang bukti, dan keadaan-keadaan yang bersifat kasuistis secara komprehensif dan proporsional.

“Yang jelas, yang saya sampaikan diatas adalah petunjuk teknis yang dikeluarkan Pak Burhanuddin Kajagung RI. Ini petunjuk yang harus dijalankan para penuntut umum dalam penanganan pecandu nerkotika dan penyalah guna narkotika,” tutup Andi

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer