Rabu, Maret 18, 2026
BerandaIndeksHukrimUsai Menerima Pelimpahan, JPU Langsung Tahan Tersangka Kasus Kredit Fiktif BNI46 Pekanbaru

Usai Menerima Pelimpahan, JPU Langsung Tahan Tersangka Kasus Kredit Fiktif BNI46 Pekanbaru

Pekanbaru (Nadariau.com) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kasus kredit fiktif puluhan miliar di BNI46 Pekanbaru, yang melibatkan seorang Notaris bernama Dewi Farni Djaafar (57) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, pada Rabu (05/10/2022) petang kemaren, sekitar pukul 17.00 Wib.

Usai menerima pelimpahan berkas Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melakukan penahanan wanita berusia 57 tahun ini di Lapas Perempuan Pekanbaru.

Pantauan di Kejari Pekanbaru, tersangka terlihat keluar dari ruang penyidik Seksi Pidana Khusus sekitar pukul 17.30 WIB. Mengenakan rompi tahanan warna orange, wanita berhijab tersebut masuk ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Perempuan Pekanbaru.

“Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II dari penyidik. Tersangka atas nama Dewi Farni Djaafar SH,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Pekanbaru, Martinus Hasibuan didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Agung Irawan.

Martinus menjelaskan, perbuatan korupsi tersebut bermula pada tahun 2008 lalu. Saat itu, diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit refinancing kepada debitur PT Barito Riau Jaya dengan Direktur Utama, Esron Napitupulu.

Martinus merincikan kredit diberikan secara bertahap pada 2007 sebesar Rp.17 miliar, dan pada 2008 sebesar Rp.23 miliar.

Martinus menambahkan, tersangka turut membantu atau melakukan pemenuhan salah satu syarat permohonan kredit maupun pencairan kredit atas penambahan plafon kredit investasi refinancing yang diajukan oleh debitur PT Barito Riau Jaya (BRJ) kepada PT BNI46 Pekanbaru sebesar Rp.23 miliar tahun 2008.

“Tersangka membuat atau menandatangani cover note yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Hal ini kemudian merupakan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini,” kata Martinus.

Akibat perbuatannya tersebut, PT BNI SKC Pekanbaru mengabulkan permohonan kredit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.22.650.000.000.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal (3) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

“Terhadap tersangka kami melakukan penahanan Rutan. Selama 20 hari terhitung hari ini Rabu (05/10/2022),” kata Martunus.

Pertimbangan penahanan adalah objektif dan subjektif. Menurut Martinus, JPU berpendapat terdapatnya Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18.

“Terhadap terdakwa dapat dilakukan penahanan,” kata Martunus.

Selanjutnya JPU akan menyiapkan surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan. Nanti ada 7 orang JPU yang diturunkan.

Sebelumnya dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sudah menetapkan enam orang tersangka yakni Esron Napitupulu sebagai Direktur Utama PT BRJ, tiga pegawai BNI Atok Yudianto, ABC Manurung, dan Dedi Syahputra.

Kasus ini juga menjerat dua mantan pimpinan wilayah BNI Wilayah 02, yaitu Mulyawarman dan Ahmad Fauzi. Para tersangka telah dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan.

Kasus berawal ketika Direktur PT BRJ, Esron Napitupulu, mengajukan kredit Rp40 miliar ke BNI 46 Cabang Pekanbaru. Kredit ini diajukan secara bertahap, yaitu tahun 2007 sebesar Rp17 miliar dan tahun 2008 sebesar Rp23 miliar.

Sebagai agunan, Esron melampirkan beberapa surat tanah di Kabupaten Kampar, Pelalawan dan Kuantan Singingi (Kuansing).

Tanpa tinjauan di lapangan, pegawai BNI bernama Atok, Dedi Syahputra dan AB Manurung menyetujui kredit. Hasil penyelidikan, sebagian tanah yang diagunkan tidak ada.

Dalam pengembangan kasus tersebut terungkap, kredit yang diajukan Esron bukan untuk perkebunan sawit. Uang itu digunakannya membangun klinik kecantikan, membeli beberapa rumah dan toko serta hektare tanah di daerah Riau.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer