Jumat, Maret 13, 2026
BerandaIndeksHukrimPolsek Tenayan Raya Ringkus Pelaku Penipuan Rekan Kerja Sendiri

Polsek Tenayan Raya Ringkus Pelaku Penipuan Rekan Kerja Sendiri

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tenayan Raya, pada Sabtu (24/09/2022) kemaren, mengamankan seorang pria berinisial H (28) lantaran menipu rekan kerjanya sendiri bernama Herman (38) hingga merugikan korban sebesar Rp.1,589 Miliar.

 

Pelaku penipuan jual beli sarang burung walet ini dibekuk petugas saat berada di Jalan Lokomotif, Perumahan Jondul Lama Blok F 32, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino mengatakan, aksi penipuan tersebut berawal saat korban dan rekannya bernama Suwandi membeli sarang burung wallet dengan modal awal masing-masing sebesar Rp.500 juta, pada Agustus lalu. Untuk membantu bisnisnya, korban dan rekannya mempekerjakan si pelaku sebagai pencari sarang burung wallet dari penangkaran.

“Dari bisnis yang dijalankan tersebut, korban dan rekannya mendapatkan keuntungan sebesar Rp.581.754.800 sampai akhir bulan Juli 2022 lalu,” kata Kanit Reskrim, IPTU Dody Vivino kepada wartawan, Kamis (29/09/2022).

Kemudian, lanjut Kanit, setelah bisnis mendapat keuntungan yang cukup besar, pelaku mulai melancarkan aksinya. Dimana ia mengirimkan nota pembelian sarang burung walet fiktif seberat 14.947 gram melalui WhatsApp senilai Rp.109.606.400 ke Rekening BCA atas nama Apriani.

“Tidak merasa curiga uang tersebut dikirim oleh korban pada Senin (01/08/2022) lalu, sekitar pukul 11.43 WIB melalui M banking BCA. Kemudian pelaku kembali mengirimkan nota pembelian sarang burung wallet seberat 18.582 gram senilai Rp.149.585.100 yang dikirim ke rekening BCA atas nama Andika Setiawan,” kata Kanit.

Berturut-turut pelaku meminta kepada korban agar mengirimkan uang untuk pembelian sarang burung wallet yang dikirim ke rekening 5 orang lainnya. Total uang yang dikirim korban ke sejumlah rekening yang diminta pelaku senilai Rp.1.581.754.800.

“Sementara, uang hasil penjualan sarang burung wallet tersebut tidak ada di laporkan oleh pelaku kepada korban dan rekannya. Kemudian korban dan rekannya mencoba menghubungi pelaku namun handphonenya selalu tidak aktif,” lanjut Kanit.

Merasa ditipu, tambah Kanit, korban dan rekannya melaporkan pelaku ke Polsek Tenayan Raya. Berdasarkan laporan Korban itu lah Tim Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya berupaya melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya saat berada di Jalan Lokomotif Perumahan Jondul Lama Blok F 32, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.

Saat di introgasi, tambah Kanit, pelaku mengaku bahwa benar ia telah melakukan penggelapan dan penipuan terhadap saudara Herman dan rekannya. Dimana peran pelaku sebagai orang yang membeli sarang burung walet dari penangkaran walet dan setelah terkumpul akan di jual lagi kepada pembeli.

“Setelah terjual uangnya tidak diserahkan kepada pelapor namun di gunakan untuk kebutuhan pribadi dan berfoya-foya,” kata Kanit.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 11 lembar rekening koran BCA atas nama Herman, 1 buku tabungan BCA atas nama pelaku, 1 kartu ATM BCA milik pelaku dan satu timbangan digital sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” Tutup Kanit.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer