Jumat, Desember 5, 2025
BerandaUncategorizedBakar Anak di Bawah Umur Dengan Api Rokok, Ayah Tiri di Ringkus...

Bakar Anak di Bawah Umur Dengan Api Rokok, Ayah Tiri di Ringkus Polsek Panipahan

Rokan Hilir, Nadarau Com – MD alias Adi (39) ditangkap Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir lantaran tega bakar anak dibawah umur dengan api rokok.

Akibat Bakaran rokok itu korban yang merupakan anak tiri pelaku mengalami melepuh. Selain bakar dengan rokok, pelaku juga tega mencubit paha korban yang masih dibawah umur sebut saja bunga hingga merah-merah, Kamis Agustus 2022.

Mengalami kejadian tersebut lalu ibu korban Meri Yana langsung melaporkan ke Polsek Panipahan.

Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Laporan Polisi dan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur di Wilayah hukum polres Rohil di Polsek Panipahan, Sabtu 20 Agustus 2022.

Kata AKP Juliandi SH bahwa kejadian yang dialami korban mulai diketahui oleh pelapor pada Rabu 17 Agustus 2022 Pukul 09.00 WIB. pada saat itu Terlapor mengajak korban (HAWA) membeli jajanan kewarung, kemudian setelah membeli jajanan tersebut terlapor kembali kerumah bersama dengan korban (HAWA), kemudian setelah itu terlapor pergi meninggalkan rumah.

Sesaat setelah itu Pelapor melihat kaki sebelah kanan anaknya melepuh, melihat hal tersebut Pelapor bertanya kepada Korban “Ini kenapa Bonsu ” sambil menunjuk luka tersebut, Kemudian Korban menjawab “Kena rokok sama kena cubit dibuat papa Adi, lalu pelapor bertanya kembali “Yang mana kena cubit sama papa Adi ” dan anaknya menjawab “Di paha”

” Kemudian pelapor mengecek bekas cubitan tersebut, bahwa benar Pelapor melihat paha anaknya banyak bekas cubitan, dan Pelapor juga mengetahui bahwa Terlapor sudah beberapa kali menganiaya korban putrinya. Atas kejadian tersebut Korban mengalami luka dibagian kaki sebelah kanan dan luka di bagian paha kiri dan paha kanan, karena merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan,”Ungkap AKP Juliandi.

Sehubungan dengan kejadian tersebut lanjut Juliandi, Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan dan Tim Opsnal Polsek Panipahan untuk melakukan cek TKP, dan pada saat melakukan cek TKP personil Unit Reskrim Polsek Panipahan melihat satu orang laki-laki yang berada di TKP yang diduga pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut.

Selanjutnya Personel Unit Reskrim Polsek Panipahan mengamankan yang diduga pelaku, dan pada saat diamankan Personel Unit Reskrim Polsek Panipahan melakukan interogasi terhadap Pelaku dan hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan kekerasan tersebut terhadap korban Hawa. Kemudian Personil Unit Reskrim Polsek Panipahan membawa pelaku kekerasan terhadap anak tersebut ke kantor Polsek Panipahan guna penyidikan lebih lanjut.

” Saudara tersangka sedang menjalani penahanan di mapolsek Panipahan, dan barang bukti hasil Visum Et Revertum. perbuatan tersangka disangkakan 2. Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak,” Pungkasnya.(Said)***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer