Batam (Nadariau.com) – Proyek tahun anggaran (TA) 2020 dan 2021 di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam menjadi langganan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau.
Pada TA 2021 BPK menemukan 5 paket proyek di Disdik Batam yang tidak sesuai volume pekerjaan yang dibayarkan.
Pertama, pembangunan bronjong batu belah SDN 008 Bengkong sebesar Rp626.197.816,78.
Kedua, rehabilitasi ruang kelas beserta perabot SMPN 20 Batam sebesar Rp17.658.280,15.
Ketiga, rehabilitasi ruang perpustakaan beserta perabot SMPN 20 Batam sebesar Rp4.218.655,64.
Keempat, rehabilitasi ruang kelas beserta perabot SMPN 21 Batam sebesar Rp24.148.995,60.
Kelima, rehabilitasi ruang kelas beserta perabot SMPN 38 Batam sebesar Rp7.180.518,10.
Sementara TA 2020 BPK menemukan 6 paket pekerjaan yang tidak sesuai volume.
Pertama, pembagunan ruang kelas baru beserta perabot SMPN 50 Batam sebesar Rp28.974.602,60.
Kedua, pembangunan laboratorium komputer SMPN 50 Batam sebesar Rp1.231.816,20.
Ketiga, rehabilitasi ruang laboratorium IPA SMPN 27 Batam sebesar Rp1.681.024,80.
Keempat, rehabilitasi ruang kelas beserta perabot SMPN 27 Batam sebesar Rp2.981.706,00.
Kelima, pembangunan laboratorium komputer SMPN 27 Batam sebesar Rp6.600.984,20.
Keenam, pembangunan ruang kelas baru beserta perabot SMPN 27 Batam sebesar Rp8.792.858,80.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan saat dikonfirmasi mengatakan, temuan BPK TA 2021 telah dikembalikan ke Kasda.
“Rekomendasi BPK wajib kami tindaklanjut,” ujar mantan Kabid Pengadaan dan Kepangkatan BKD Batam itu, Rabu (13/7/2022).
Ditanya terkait apa tindakan yang dilakukan pihaknya agar proyek di Dinas Pendidikan Batam tidak menjadi langganan temuan BPK, dan bukan hanya sekedar mengembalikan kerugian negara tetapi lebih memperhatikan kualitas pekerjaan tersebut, Hendri Arulan enggan menjawab. (yen)


