Pekanbaru, Nadariau Com – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau resmikan Gedung Baru Kejari Dumai, sekaligus Menandatangani Kesepakatan Bersama antara Pemko Dumai dengan Jaksa Pengacara Negara dan Rumah Restorative Justice yang disaksikan oleh Walikota Dumai, Dandim beserta seluruh jajaran Forkopimda Kota yang dilaksanakan di Kejari Dumai, (06/07/2022).
Dalam kegiatan yang digelar estafet ini, Kajati menyampaikan terimakasih kepada Pemko Dumai, yang telah memfasilitasi pembangunan gedung baru itu.
Kajati juga berharap pembangunan gedung baru itu dapat meningkatkan kinerja pegawai dan mengoptimalkan pelayanan hukum kepada masyarakat kota Dumai, sesuai tugas, fungsi dan kewenangan yang melekat pada Kejaksaan serta tersedianya ruangan Restorative Justice di Kantor Camat Dumai Selatan.
” agar senantiasa memberikan manfaat dalam berkonsultasi hukum dan memediasi penyelesaian perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 yang mengedepankan pemaafan, musyawarah dan mufakat,” Jelasnya.
Disamping itu Kajati juga berharap dengan telah ditandatanganinya Kesepakatan Bersama dalam bidang Datun dapat ditindak lanjuti melalui pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dengan SKK bertindak didalam maupun diluar Pengadilan, untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah, BUMN/BUMD diwilayah Dumai terhadap permasalahan Keperdataan dan TUN guna menghindari resiko hukum, terlebih menyangkut Keuangan Negara dan aset-aset Pemerintah yang perlu diselamatkan dan ditertibkan,” Pungkas Kajati.(Said)***


