Rokan Hilir, Nadariau Com – Satresnarkoba Polres Rokan Hilir, berhasil menggulung 3 orang diduga pengedar Sabu di Bagan Sinembah di berbeda Tempat Kejadian Perkara (TKP ) Minggu, 26/6/2022. Pukul 20.30 WIB.
Diantaranya berinisial MLHH alias Aldi (19 Tahun) di amankan petugas di Gang Mocca Km 6 Bagan Batu, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.
Sedangkan AR alias Kojek (32 Tahun) berhasil di tangkap di tepi waduk atau rawa-rawa daerah Pondok Rusa Km. 5 Bagan Batu, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.
Sementara HE alias Koko (44 Tahun) di tangkap di sebuah ruko di jalan lintas Riau – Sumut Km. 5 Bagan Batu, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.

Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH. SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH Membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil, dengan total berat kotor barang bukti seberat 1,76 gram.
Dikatakan AKP Juliandi penangkapan 3 tersangka tersebut berawal pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat. Untuk memastikan informasi itu Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Iptu I Gusti Ngurah Kade, SH langsung memerintahkan Kanit Opsnal Sat Res Narkoba Ipda Bonny F Sagala,SH, beserta Tim melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
Sesampainya TKP, Tim melihat seorang laki-laki melintas menggunakan sepeda motor dengan gerak- gerik yang mencurigakan, lalu petugas dengan sigap memberhentikan dan dilakukan interogasi dan di ketahui laki- laki tersebut berinisial MLHH alias Aldi.
” Ketika dilakukan penggeledahan, dari tangannya di dapati 1 kotak rokok sampoerna warna putih yang didalamnya berisikan 1 plastik bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, setelah di tanyakan terlapor mengakui bahwa dirinya diperintahkan oleh saudara berinisial AR alias Kojek untuk mengantarkan pesanan sabu tersebut kepada pelanggan atau pembeli,” jelasnya Selasa 28 Juni 2022.
Dari hasil penangkapan tersangka Aldi itu Tim Opsnal melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan orang yang disebutkan. Tidak memakan waktu lama petugas pun berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama AR alias Kojek, selanjutnya dilakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan didapatkan didalam kantong celananya 1 paket sabu yang diakui miliknya yang diperoleh dari temannya  yang bernama HE. alias Koko dengan cara dibeli seharga Rp. 850.000,- ia juga mengaku telah memerintahkan MLHH alias Aldi untuk mengantarkan 1 paket Sabu  kepada pelanggannya.
” Kemudian Tim Opsnal melakukan pencarian terhadap HE alias Koko, dan berhasil ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 1 paket Sabu dalam penguasaannya dan dirinya membenarkan bahwa telah menjual 1 paket Sabu kepada AR alias Kojek seharga Rp. 850.000,- .Ke – 3 orang tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke kantor Polres Rokan Hilir  guna proses lebih lanjut,” Ungkap Kasi Humas Polres Rokan Hilir itu.
Dia melanjutkan, adapun Barang Bukti (BB) dari tersangka saudara MLHH alias Aldi, 1 plastik bening berisikan butiran bening narkotika jenis sabu dengan berat kotor  0, 40 gram, 1 unit Handphone merk Infinix warna biru, 1 buah kotak rokok Sampeorna, dan 1 unit sepeda motor Merk YAMAHA jenis Jupiter Z.
Sedangkan dari, AR alias Kojek, 1 plastik bening berisikan butiran bening narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0, 98 gram, 1 buah botol plastik warna biru penutupnya sambung pipet ( bong). 1 buah tabung kaca pirex. 2 buah mancis dan 1 unit handphone android infinix warna hitam,” imbuh AKP Juliandi, lagi.
Sementara dari saudara HE alias Koko, 1 kotak rokok merk djisamsoe berisi 1 bungkus narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0.38 gram, 1 unit handphone merk Samsung warna gold, 1 unit handphone Smasung warna silver, 1 unit handphone  Oppo warna hitam, 1 kaleng rokok surya berbetuk bulat, 1 alat hisap bong lengkap denga kaca pirex nya, 1 buat pipet , 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum, 2 buah mancis,. 2 buah plastik kososng dioduga bekas wadah Sabu, dan 1 kotak kaca mata berisi uang tunai Rp. 1.500.000,-.
” Hasil Tes urine tersangka ini seluruhnya positif mengandung Methaphetamine, kemudian ke- 3 nya dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.(Said)***


