Jumat, Januari 30, 2026
BerandaUncategorizedKasus Dugaan Korupsi disdukcapil, Kejari Rohil Lakukan Penahanan Oknum ASN ke Rutan...

Kasus Dugaan Korupsi disdukcapil, Kejari Rohil Lakukan Penahanan Oknum ASN ke Rutan Bagan SiapiApi

Rokan Hilir, Nadariau Com – Penanganan perkara dugaan korupsi di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir dengan tersangka Tina Komala Sari memasuki babak baru. Hal itu setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan penanganan perkara dari Penyidik.

Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi pada Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (Dak) Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2020. Dalam kegiatan itu, Tina merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Perkara tersebut sebelumnya ditangani Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil. Dalam proses penyidikan, ratusan orang telah diperiksa sebagai saksi.

Para saksi itu terdiri dari pihak Disdukcapil Rohil, Korwil pada Dinas Pendidikan, dan pihak-pihak Kepenghuluan/Desa se-Kabupaten Rohil. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara. Selain itu, penyidik juga telah mengantongi barang bukti lainnya.

Dalam pelaksanaan tahap II, terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh karena telah memenuhi syarat / alasan penahanan baik secara subyektif dan obyektif sebagaimana yang diatur dalam KUHAP,” sebut Yogi.

Setelah dilaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, kata Yogi, Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Pada hari ini, Penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Tina Kumala Sari,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Rohil Yuliarni Appy melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yogi Hendra, Kamis (16/6).

Mengingat Tina berada di tahanan, maka proses tahap II dilaksanakan di sana. Saat itu, turut diserahkan barang bukti uang tunai sebesar Rp401.500. Uang itu dititipkan tersangka kepada JPU yang nantinya akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara. (Sumber HALUANRIAU.CO)***

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer