Pekanbaru (Nadariau.com)– Merasa tidak sesuai dengan prosedur pemilihan ketua rukun tetangga Warga RT01/RW.07 kelurahan Binawidya menolak SK yang dikeluarkan oleh Lurah Binawidya Syamsurizal, SE.
Menurut tokoh masyarakat Suwirman, mantan ketua RT.01/07, pemilihan tersebut telah melanggar dan bertentangan dengan Petunjuk Teknis: Pemilihan Ketua Rukun Tetangga / Rukun Warga Di Kelurahan Binawidya Kecamatan Tampan, dimana bentuk pemilihan itu ada dua yakni musywarah mufakat atau pemungutan suara, tetapi kedua hal tersebut tidak dijalankan.
“Seharusnya panitia mengikuti petunjuk teknis pemilihan ketua RT/RW yang telah dikeluarkan oleh kelurahan yakni pemilihan dengang jalan musywarah mufakat dengan mengundang masyarakat dan jika dalam permufakatan tidak tercapai maka dilakukan pemunguntan suara, tetapi kedua hal tersebut tidak dijalankan,”Ujar Suwirman.
Ditambahkannya Suwirman, apalagi calon menjadi calon tunggal ketika calon kedua mengundurkan diri, panitia melalui RW dapat mengundang warga untuk musywarat mufakat.
“Panitia pemilihan kan hanya katalisator bukan eksekutor jadi panitia tidak berhak memutuskan siapa ketua RT, suara tetap berada di masyakat, ini sesuai dengan petunjut teknis pemilihan RT/RW, dan azas demokrasi,”tambah Suwirman.
Dijelaskan bahwa jika tidak tercapai musyawarah mufakat maka panitia pemilihan dapat melakukan pemilihan suara dengan mengandengkan calon dengan kotak kosong, hal ini sudah menjadi yurisprudensi, dan diatur dalam UU pilkada, yakni sudah dilakukan di seluruh Indonesia baik pemilihan RT/RW, Kades, atau pun Bupati/Walikota. Jika calon tunggal meraih suara terbanyak dan mengalahkan kotak kosong maka dia adalah pemenang pemilu, sedangkan jika kalah suara maka pemilihan sementara ditunda.
“Sekarang ini yang terjadi adalah panitia membuat laporan bahwa Seolah-olah pemilihan sudah dilakukan dengan mengeluarkan Berita Acara Pemilihan (BAP) tertanggal 02 Juni 2022 itu adalah pembohongan besar, karena pemilihan belum pernah diadakan, “ Ujar Suwirman.
Dilanjutkan Suwirman tanpa ada proses pemilihan tiba-tiba pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 jam 22.09 Ketua Panitia Mengumumkan SK ketua RT.01/RW.07 sudah terbit. Dan di serahterimakan lansung dari ketua panitia kepada calon yang tunggal orang. Tentunya keputusan Panitia Pemilihan dengan dengan mengeluarkan Surat Permohonan Pengesahan Ketua Rukun Tetangga dan perangkatnya telah melanggar kewenangan Panitia sebagai pihak penyelenggara Pemilihan. karena proses pemilihan ketua RT baru pada tahap penjaringan calon dan belum masuk pada tahapan pemilihan calon, apalagi telah menghasilkan ketua RT.
“Dengan terbitnya Keputusan Lurah Binawidya Nomor: 41 /KPTS/BW-BW/VI/2022. Tanpa adanya komunikasi panitia pemilihan ketua RT.01/Rw.07 dengan Ketua RW.07 dan masyarakat maka keputusan hasil pemilihan RT ini telah cacat secara hukum dan tidak memenuhi kaidah pemilihan yang jujur, adil, bebas dan rahasia karena tidak ada proses pemilihan ataupun musyawarah. Dan Panitia pemilihan RT telah melanggar integritas penyelenggara pemilihan,”ungkap Suwirman.
Menurutnya, Terbitnya Surat Keputusan Lurah Binawidya Nomor: 41 /KPTS/BW-BW/VI/2022, telah melukai hati rakyat karena cacat secara hukum dan moral pada prosesnya pembuatannya.
“Jadi Kami menuntut agar surat ini dibatalkan dan dibentuk panitia baru untuk melakukan pemilihan secara demokratis dengan azas musyawarah dan mufakat,”kata Suwirman.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada ketua RW07, Bambang Margono, beliau membenarkan dan telah mendengar keresahan di masyarakat menyangkut keluarnya sk pengangkatan RT baru yang tidak sesuai dengan prosedur. Dia juga mengakui bahwa selama ini dia sudah banyak dilangkahi mulai dari pembentukan panitia pemilihan yang tanpa sepengatuhannya dan keluarnya SK pengangkatan RT yang tanpa sepengetahuanya, karena selama ini dia merasa belum ada proses pemilihan, yang ada sampai pada tahap penjaringan calon.
“Terus terang saya kaget ketika tiba-tiba sudah keluar sk ketua rt baru, padahal pemilihan atau musyawarah belum dilakukan ini, jelas pelanggaran proses demokrasi pada tingkatan yang paling rendah, ini adalah bentuk lain pemaksaan kehendak panitia,”tutur Bambang.
Dilanjutkan Bambang sebaiknya pihak lurah, camat dan walikota mendengar suara rakyat dan mampu mengkaji persoalan secara jernih dan bertindak secara benar.
“Sebaiknya pihak kelurahan membantalkan dan membentuk panitia baru, demi ketetraman dan kedamaian di wilayah RT01/RW.07 yang memiliki kk sebanyak 300 keluarga lebih,”Pungkas Bambang.(rls)