Minggu, Maret 22, 2026
BerandaUncategorizedPolsek Bagan Sinembah, Ringkus Pelaku Narkoba di WC Kosong

Polsek Bagan Sinembah, Ringkus Pelaku Narkoba di WC Kosong

 

Rokan Hilir, Nadariau Com – Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir Ringkus seorang pria diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba di sebuah WC kosong, berat kotor 2,07 gram.

 

Seorang pria berinisial RHJ (42) itu diringkus petugas di Jalan Lintas Riau – Sumut Balam KM. 28 Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau Sabtu 04 Juni 2022, Pukul 14.00 WIB lalu.

 

Berdasarkan data di rangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Selasa 7/6/) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi diwilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Bagan Sinembah.

 

Juliandi menjelaskan, Awalnya pengungkapan kasus narkoba tersebut Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya, bahwa ada orang melakukan penyalahgunaan narkotika di ruang WC kosong, mendengar informasi tersebut Tim Opsnal melaporkan kepada Kapolsek Kompol Farris Nur Sanjaya S.H, S.I.K, M.H dan Kapolsek langsung memerintahkan anggota untuk Cek TKP.

 

” Sesampainya di TKP tepatnya diruang WC kosong Team Opsnal langsung melakukan penangkapan seorang laki-laki yang mengaku berinisial RHJ, Sedangkan 2 orang temannya laki-laki melarikan diri,” Paparnya.

Selanjutnya Team Opsnal melakukan pengeledahan diruang WC kosong dan ditemukan barang bukti berupa, 1  bungkus plastic bening sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu, sebanyak 10  bungkus plastic bening kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, sebanyak 2 buah mancis warna merah warna biru.

 

Selain itu 1 buah mancis warna ungu memakai sumbu obor dari jarum, 1 buah sendok dari plastic warna putih, 1 buah pipet dari plastic warna putih, 1  bungkus plastik bening sedang didalamnya berisikan sebanyak 5 bungkus plastic bening kecil kosong dan 1 unit Handphone android merk Vivo warna biru dan 1 set alat isap (bong).

 

” selanjutnya tersangka beserta barang bukti (BB) dibawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rokan Hilir.

 

Adapun Barang Bukti (BB) tersebut diamankan yakni, 1  bungkus plastic bening sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu,10 bungkus plastic bening kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1  unit timbangan digital, 2 buah mancis warna merah warna biru, 1  buah mancis warna ungu memakai sumbu obor dari jarum, 1 buah sendok dari plastic warna putih, 1 buah pipet dari plastic warna putih, 1 bungkus plastik bening sedang didalamnya berisikan sebanyak 5 bungkus plastic bening kecil kosong, 1 unit Handphone android merk VIVO warna biru dan 1 set alat isap (bong).

 

” Setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine. Tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Jo 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Tutupnya.(Said)***

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer