Tanjungpinang (Nadariau.com) – Terkait adanya pemberitaan yaitu menyangkut pembayaran tunjangan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang dianggap tidak memiliki payung hukum berupa Peraturan Walikota Tanjungpinang, Selasa (22/02/2022).
Dalam hal ini, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni menyampaikan atas berita yang dimuat dinilai sangat tendensius dan subyektif serta dapat diklasifikasikan bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 BAB. II Pasal 6 Huruf C yaitu; pers Nasional melakukan perannya sebagai berikut :
Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, serta dapat menimbulkan opini negatif terhadap citra Anggota DPRD Kota Tanjungpinang sebagai Wakil Rakyat.
Terkait Tunjangan Pimpinan dan Anggora DPRD Kota Tanjungpinang telah di atur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Selanjutnya aturan tersebut telah di jabarkan kembali kedalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Sehingga tidak benar jika pembayaran tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang tidak memiliki payung hukum, sebab seluruh penghasilan yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD Tanjungpinang telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana di atur dalam pasal 2 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,”tegasnya.
Weni yang didampingi beberapa Anggota DPRD lainnya mengatakan Adapun terkait Peraturan Walikota Tanjungpinang yang dimaksud dalam isi pemberitaan, bahwa selama ini pedoman pembayaran Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang didasarkan pada Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Asministratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang hingga saat ini masih berlaku dan belum dinyatakan dicabut ataupun diganti. Sehingga kedudukan hukum Peraturan Walikota Tanjungpinang tersebut masih dapat dipergunakan selama belum dicabut ataupun di ganti.
“Kewenangan pembentukan Peraturan Walikota merupakan kewenangan dari Walikota bukan merupakan kewenangan DPRD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 120 Tahun 2018. Sehingga jikapun Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2018 dianggap sudah tidak sesuai atau tidak relevan,”jelasnya
Maka, Masih Kata Weni, seharusnya Walikota Tanjungpinang yang melakukan perbaikan ataupun perubahan atas Peraturan Walikota tersebut. Namun untuk memastikan agar tidak adanya kekosongan aturan hukum atas pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2017 maupun Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Sepanjang Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2018 tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan atau tidak dicabut, diganti ataupun dibatalkan maka Peraturan Walikota tersebut masih merupakan payung hukum yang sah,”jelasnya
Lebih lanjut, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah bahwa Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD, selanjutnya dalam Ayat (2) Sekretariat DPRD yang dipimpin oleh Sekretaris DPRD bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD hanya dalam hal Teknis Operasional, sementara secara Administratif Sekretaris DPRD tetap bertanggungjawab kepada Walikota.
“Sehingga persoalan Peraturan Walikota yang bersifat Administratif, merupakan ranah dari Sekretaris DPRD dan Walikota Tanjungpinang. Dimana sama-sama dipahami Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD hanya memfasilitasi segala pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD yang telah diamanatkan dalam PeraturanPerundang Undangan,”terangnya
Ditegaskannya tidak mendasarnya pemberitaan yang mengatakan bahwa DPRD telah melakukan “Pencairan Fiktif”. Sebab hal tersebut merupakan kewenangan dari Sekretaris DPRD yang secara Administratif bertanggung jawab langsung ke Walikota. Begitu juga tidak mendasar dan tendensiusnya judul dan isi berita terkait “Penyelewengan” yang ditujukan ke DPRD Kota Tanjungpinang . sebab urusan Peraturan Walikota bukan kewenangan DPRD melainkan merupakan kewenangan dari Walikota sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya.
“Dapat dipahami pula, Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari tahun 2019 sampai tahun 2021 pada dasarnya telah pula teralikasikan dan tercantum dalam Daftar isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBD Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah diketahui juga disetujui oleh Walikota Tanjungpinang,”ungkapnya. (*)


