Rohul (Nadariau.com) – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaksanakan kegiatan sosialisasi, dengan tema “Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji dan Sosialisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443H”.
Untuk memberikan literasi dan edukasi bagi masyarakat terkait strategi pengelolaan keuangan haji yang dilakukan BPKH, acara sosialisasi ini digelar di Sapadia Hotel Rokan Hulu pada hari Sabtu (09/04/2022).
Sosialisasi BPKH di Rohul turut hadiri Anggota Komisi VIll DPR RI Dr. H. Achmad, M.Si., Anggota Dewan Pengawas BPKH Akhyar Adnan, dan dimoderatori oleh Sekretaris Dewan Pengawas BPKH Zulhendra, Ketua MUI Rokan Hulu H. Alaiddin Athory Aidarus Lc, Rektor Universitas Pasir Pengaraian Dr. Hardianto, S. Pd. M.Pd, serta tokoh masyarakat, dan penggiat travel haji dan umrah daerah.
Akhyar Adnan selaku Anggota Dewan Pengawas badan pengelolaan keuangan haji mengatakan, BPKH sebagai badan yang mengelola keuangan haji selalu memiliki prinsip syariah, kehati hatian, transpar, nirlaba dan akuntabel serta likuid.
“Yang dimaksud likuid disini ialah BPKH siap jika ada keberangkatan haji di tahun ini dana kelolaan di BPKH likuid dan siap kapan pun mempersiapkan keuangan untuk keberangkatan haji,” kata Adnan, Ahad (10/4/2022).
Diterpa pandemi, pengelolaan dana haji yang dikelola BPKH pada 2021 terus meningkat 9,64 persen dibanding 2020, menjadi Rp 158,88 triliun, dengan jumlah jemaah tunggu mencapai 5 juta lebih jemaah,” jelas Adnan.
Dalam penyelenggaraan ibadah haji dimana Jemaah yang berangkat sebagian dibiayai oleh nilai manfaat hasil pengelolaan setoran awal, Biaya ril yang diperlukan untuk penyelengg araan ibadah haji rata- rata sebelum pandemi berkisar 70 juta rupiah.
Jemaah sedangkan yang dibebankan kepada jemaah rata-rata Rp35,2 juta pada tahun 2019, Kebutuhan itu dipenuhi dari hasil nilai manfaat pengelo laan investasi yang dilakukan BPKH,” tutur Adnan.
Dana haji juga wajib untuk menjunjung asas keadilan dimana adanya bagi hasil bagi jemaah haji tunggu.Imbal hasil juga akan dirasakan jemaah dalam bentuk tambahan.
“Sejak ada BPKH, calon jemaah haji mendapatkan dana di Virtual Account setiap tahunnya, Misalnya, dari setoran awal 25 juta dan menunggu selama 10 tahun, dulu dari awal sampai akhir, dananya tetap 25 juta dan tidak ada penambahan. Sekarang ada penambahan di setiap tahun,” jelas Adnan.
Di tahun 2020 BPKH membagikan Virtual Account tahun 2021 sebesar 2.5 triliun dan di tahun 2022 sebesar 2 triliun ke calon jemaah haji dan akan dibagikan pada tahap selanjutnya.
“Sebagaimana diketahui BPKH adalah lembaga publik independen yang dibentuk untuk mewujudkan pengelolaan keuangan haji yang optimal dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalisasi serta efisiensi penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Adnan.
Menurutnya, dengan sosialisasi yang baik diharapkan masyarakat dapat memperoleh dan memilah informasi yang benar agar tidak terpengaruh pemberitaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” umbar Adnan. (Tra)


