
Rokan Hilir, Nadariau Com – Sat Narkoba Polres Rokan Hilir kembali lagi menangkap seorang pengedar narkotika jenis Shabu-shabu di Tanah Merah, Kecamatan Rimba Melintang.
Kali ini Sat Narkoba Polres Rokan Hilir menangkap Buruh tani berinisial A W alias Agus (51 Tahun) di tempat pembuatan Batu Bata, di Kecamatan Rimba Melintang Rabu 06 April 2022, pada Pukul 22.30 WIB, kemarin.
Penangkapan tersangka Agus itu di karenakan terbukti memperoleh barang bukti (BB) berat kotor 8,80 gram yang disimpannya di tas warna hitam miliknya sendiri.
Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
Dia mengungkapkan penangkapan tersangka tersebut Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Tempat Pembuatan Batu Bata di Kecamatan Rimba Melintang.
Menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko, Â SH, MH langsung memerintahkan Kanit Opsnal Sat Res Narkoba IPDA Bonny F. Sagala, SH, untuk melakukan penyelidikan.
” Dari hasil penyelidikan petugas mengamankan seseorang yang mengaku bernama AW alias Agus,” Ujarnya Sabtu 09 April 2022.

Pengamanan tersebut selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan di dapati 1 buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat diduga Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 bungkus paket sedang. Selain itu juga terdapat uang tunai sebanyak Rp. 1.210.000,- sekop terbuat dari pipet dan Timbangan serta 1 buah plastik klip ukuran kecil. Kemudian 1 buah plastik bening ukuran besar yang didalamnya terdapat beberapa plastik bening ukuran kecil.
” Selanjutnya 2 lembar slip bukti transaksi dalam penguasaan tersangka serta 1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan diduga Narkotika jenis sabu sabu yang didapat dari kantong celana tersangka, saudara AW alias Agus, menerangkan bahwa terhadap Narkotika jenis shabu tersebut ia dapatkan dari saudara Ginto warga Ujung Tanjung,” Jelas AKP Juliandi SH.
Lebih lanjut di jelaskannya, Terhadap barang bukti yang dalam penguasaan tersangka itu adalah sisa dari transaksi terakhir kali yang ia lakukan dengan saudara Ginto yang mana dalam melakukan transasi tersebut sebanyak 2 Kantong atau 10 Ji  atau 10 gram.
” Selanjutnya terhadap saudara AW alias Agus bersama dengan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoka Polres Rokan Hilir, untuk diambil keterangan dan diminta pertanggung jawabannya atas tindak pidana narkotika yang telah ia lakukan, dan terhadap diduga bandar Narkotika atas nama saudara Ginto dilakukan pengembangan dan pengejaran di Kepenghuluan Ujung Tanjung untuk dilakukan penangkapan.,” Jelas AKP Juliandi SH.
Dia menambahkan, adapun Barang Bukti (BB) yang dibawa atau diamankan pihaknya,1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, 2 Â bungkus paket sedang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, 1 buah timbangan, uang tunai sebanyak Rp. 1.210.000,-, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 1 unit Handphone kecil merk Nokia, 1 buah plastik bening ukuran besar yang didalamnya terdapat beberapa plastik bening ukuran kecil, 1 buah tas kecil bewarna hitam yang berisikan dan 2 lembar slip bukti transaksi.
” Setelah dilakukan tes urine, Hasil Tes urine tersangka Positif mengandung Amphetamine, Methaphetamine dan THC. Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Tandasnya.(Said)***


