
Rokan Hilir, Nadariau Com – seorang karyawan swasta berinisial RS alias Mas Rio, alamat Kelurahan Bhakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah di tangkap Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir lantaran Di duga merenggut keperawanan seorang gadis dibawah umur.
Penangkapan Laki-laki berusia 37 tahun itu karena dilaporkan oleh ibu korban yang tak terima anak gadisnya yang masih berumur 16 tahun diduga disetubuhi pelaku sejumlah 2 kali, tepatnya dirumahnya yang terletak di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada Rabu 30 Maret 2022, Pukul 09.30 WIB, dan pada Sabtu 02 April 2022, Pukul 14.00 WIB, Kemaren.
Berdasarkan data di rangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
” Telah dilakukan Pengungkapan Laporan Perkara Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak Dibawah Umur oleh Polsek Panipahan Polres Rohil,” ungkap AKP Juliandi Kamis 07 April 2022.
Dia menyebutkan, kronologis kejadian tersebut bermula Pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 sekira jam 06.00 wib, sepulangnya Pelapor dari berbelanja dan sesampainya di rumah Pelapor yang berada di Jl. Adil Rt.002 dan Rw 016 Kep.Panipahan Kec. Pasir Limau Kapas, Kabuoaten Rokan Hilir, Riau.
” Pada Selasa tanggal 05 April 2022 sekira jam 06.00 WIB, Pelapor saat itu pulang dari berbelanja, dan melihat anaknya sedang menangis,” Bebernya.
Melihat anaknya menangis lantas Pelapor bertanya kepada anak Pelapor.” Ada apa ? Kenapa kamu nangis?,” jawab anak pelapor, Mak aku udah gak perawan lagi Mak, keperawananku udah hancur Mak, di buat si Rio.
Lalu jawab Pelapor “Mengapa kau gak bilang? jawab korban”Aku takut Mak mau bilang sama mamak, ini Rio udah pergi ke daerah Dusun Pejudian, baru aku berani ngomong,” Tanya Pelapor “Sudah berapa kali kau di kerjainnya,? Jawab anaknya sudah 2 kali, pertama pada Rabu 30 Maret, jam 09:00.WIB. dan Sabtu 2 April 2022.pukul 14:00 WIB.
” Atas kejadian tersebut Pelapor merasa  tidak terima, pelapor dan anaknya melaporkan Ke Polsek Panipahan tepatnya pada Rabu 06 April 2022,” Jelas Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH itu.
Kata Juliandi, Setelah adanya laporan dari orang tua korban, kemudian pada hari yang sama, Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan S.AP., M.Si bersama personel piket dan Tim Opsnal Polsek Panipahan langsung melakukan serangkaian penyelidikan ke beberapa lokasi.
Menurutnya Kurang lebih 2 jam, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku R. S. diwilayah Pulau jemur, namun saat petugas hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku sempat lari kearah belakang rumah semak belukar. akhirnya pelaku juga berhasil ditangkap disemak belukar oleh personil Polsek Panipahan Bripka Oloan Sianipar, Briptu Rifaisal dan Briptu Sareng Purnomo.
” Setelah dilakukan tes urine tersangka Hasilnya Positif Metamfetamime. Kemudian Tersangka ini dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Yo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” Tandasnya.(Said)***


