Rabu, Maret 18, 2026
BerandaUncategorizedSat Res Narkoba Polres Rohil Ringkus Pelaku Narkoba Suami Istri Di Rimba...

Sat Res Narkoba Polres Rohil Ringkus Pelaku Narkoba Suami Istri Di Rimba Melintang

Rokan Hilir, Nadariau Com – Sat Narkoba Polres Rokan Hilir menangkap sepasang suami istri di Simpang Tengki Kepenghuluan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang, lantaran milliki 10 paket narkotika jenis sabu- sabu, Minggu 3 April 2022, pada Pukul 23.30 WIB, Kemaren.

 

Penangkapan sepasang suami istri itu setelah petugas melakukan pengembangan penyelidikan dari tersangka yang ditangkap sebelumnya bernama Mare-Mare.

 

Untuk di ketahui bahwa Sepasang suami istri itu, Suaminya adalah berinisial SS alias Adi (40 Tahun), sedangkan Istrinya berinisial LM alias Leni, (36 tahun).

 

Berdasarkan data di rangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu.

 

Menurutnya, Pengungkapan kasus tersebut Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di daerah Simpang Tangki, Kepenghuluan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang.

 

” Menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko, SH, MH secara langsung memerintahkan Kanit Opsnal Sat Res Narkoba IPDA Bonny F. Sagala, SH, dari hasil pengembangan terhadap penangkapan yang di lakukan terhadap saudara Mare-Mare,” Ujarnya Rabu 06 April 2022.

 

Kata AKP Juliandi SH, Dari hasil pengembangan tersebut Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka SS alias Adi dan Istrinya bernama LM alias Leni, sedang berada di rumah, yang mana dari kedua tersangka tersebut sudah menerima Narkoitka Jenis Sabu dari saudara Mare- Mare, dengan alasan saudara Mare-Mare meminta tolong kepada saudara SS alias Adi dan Istrinya untuk menjualkan narkotika jenis sabu miliknya.

 

” Dalam transaksi yang di lakukan saudara Mare- Mare menitipkan sebanyak 2 Ji Narkotika jenis sabu yang di terima oleh saudari LM alias Leni,” Jelasnya.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap narkotika jenis sabu sebanyak 2 ji yang di titipkan oleh saudara Mare-Mare dalam penguasaan saudara Bahri (Anggota LM alias Leni) di buangnya ke kebun sawit dan tidak di temukan.

 

Namun, barang bukti (BB) dalam penguasaan tersangka pada saat di lakukan penggeledahan adalah 10 paket narkotika jenis sabu yang mana narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saudara Juntak di dapatkan dengan cara transaksi yang di lakukan sekitar 2 minggu yang lalu.

 

” Terhadap saudara SS alias Adi dan istrinya Saudari LM alias Leni di bawa ke Kantor Sat Res Narkoka Polres Rokan Hilir untuk diambil keterangan dan diminta pertanggung jawabannya atas tindak pidana narkotika yang telah ia lakukan” Tegas Kasi Humas Polres Rohil itu.

 

Lanjutnya lagi, adapun barang bukti (BB) diamankan pihaknya 10  bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan diduga Narkotika jenis sabu, 1 unit Hanphone Android merk Oppo warna putih dan 1 buah topi sekolah SD.

 

” Hasil tes urine, keduanya adalah positif mengandung Amphetamine dan Methaphetamine serta THC, Selanjutnya di tuduhkan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.(Said)***

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer