Pekanbaru (Nadariau.com) – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru Irma Novrita menghimbau kepada warga yang terdampak oleh pemekaran kelurahan, wajib merubah data baru.
Hingga hari ini, ada di 29 kelurahan yang terdampak pemekaran kecamatan. Untuk itu, warga mesti merubah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan administrasi kependudukan (adminduk) lainnya.
Sementara total secara keseluruhan ada 32 kelurahan yang terdampak pemekaran kecamatan tersebut.
Namun, kata dia, 3 kelurahan di antaranya masih masuk dalam wilayah adimistrasi kecamatan lama sehingga tidak perlu melakukan perubahan terhadap fisik adminduk.
“Sedangkan 29 kelurahan lagi berubah data (fisik), nama kecamatannya berubah. Jadi 29 kelurahan perlu mengganti KTP,” ucapnya, Senin (4/3/2022).
Adapun ke-29 kelurahan dimaksud di antaranya Kelurahan Binawidya, Delima, Tobek Godang, Simpang Baru, Sungai Sibam, Sidomulyo Barat, Sialang Munggu, Tuah Karya, Tuah Madani, dan Air Putih.
Kemudian Kelurahan Kulim, Mentagor, Pebatuan, Pematang Kapau, Sialang Rampai Agrowisata, Maharani, Muara Fajar Barat, Muara Fajar Timur, Rantau Panjang dan Rumbai Bukit.
Selanjutnya Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Sungai Ukai, Sungai Ambang, Lembah Sari, serta Limbungan.
Untuk jadwal pengurusan adminduk sendiri, terang Irma, segera diumumkan oleh pihaknya.
“Sekarang kita lakukan pengecekan sistem dulu, apakah masih ada masalah atau tidak, baru kita umumkan,” tutupnya. (rul)


