Rabu, Maret 18, 2026
BerandaUncategorizedTim Sat Narkoba Polres Rohil Ringkus 2 Tersangka Narkotika Di Tempat Hiburan...

Tim Sat Narkoba Polres Rohil Ringkus 2 Tersangka Narkotika Di Tempat Hiburan Karaoke See You Di BaganSiapiApi

Rokan Hilir, Nadariau Com – Tim Sat Narkoba Polres Rokan Hilir, menangkap 2 pelaku narkotika jenis Sabu dan pil ekstasi di tempat hiburan karaoke keluarga See You BaganSiapiApi, Kecamatan Bangko, Rabu 30 Maret 2022, Sekira Pukul 22,00 WIB malam kemaren.

 

Diantara pelaku yang di amankan petugas itu KH alias Udin (35) dan LS (16).

 

Mereka terjaring zaria pada saat Tim Sat Narkoba Polres Rokan Hilir tengah melakukan giat KRYD Operasi tertib Ramadhan lancang kuning 2022 ditempat hiburan di Bagan SiapiApi.

 

Informasi yang diperoleh dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir menyebutkan bahwa kronologi penangkapan terhadap KH tersebut hari Rabu tanggal 30 Maret 2022.

 

Dimana  Personel Sat Narkoba Polres Rokan Hilir yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP NOKI LOVIKO, S.H M.H melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia tempat hiburan wilayah Bagan SiapiApi, Kecamatan Bangko, dalam rangka cipta kondisi kamtibmas menjelang masuknya bulan Ramadhan.

 

” saat melakukan Razia di tempat karaoke See You yang berada di Gg.Teladan, Jalan Utama, Bagan Siapiapi, tepatnya di lantai II (dua), ditemukan seorang laki-laki yang sedang berjalan sendirian, lalu laki-laki tersebut dipanggil untuk diperiksa, namun laki-laki tersebut tidak mengindahkan panggilan, bahkan mempercepat langkah kakinya seperti hendak menghindari Razia,” katanya Jum’at 01 April 2022.

Merasa curiga terhadap laki-laki tersebut maka petugaspun langsung mengamankan dan di lakukan penggeledahan badan dan pakaian.

 

” Penggeledahan itu petugas menemukan dari dalam kantong celana sebelah kanannya 1 (satu) bungkus plastik berisi 4 (empat) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi terdiri dari 2 (dua) warna pink dan 2 (dua) warna biru, selain itu turut diamankan darinya 1 (satu) unit Handphone merk OPPO serta  uang Sejumlah Rp 4.070.000,- (empat juta tujuh puluh ribu rupiah),” Jelas yang akrab pada wartawan itu.

 

Juru bicara Polres Rokan Hilir itu menambahkan tersangka langsung diamankan ke Kepolres Rokan Hilir, guna pengusutan lebih lanjut.

 

Dia mengatakan, penangkapan terhadap LS alias lara yang masih berusia (16) Tahun itu lantaran kedapatan memiliki paket kecil  kecil berisi narkotika jenis  shabu tepatnya disalah satu ruangan karaoke (room) nomor S2 pada lantai I.

 

” Disitu juga petugas menemukan 8 (delapan) orang yang terdiri dari 5 (lima) laki-laki dan 3 (tiga) perempuan yang kebanyakan merupakan anak dibawah umur (masih pelajar). Kemudian  personil menghidupkan lampu dan anak-anak tersebut langsung diamankan untuk diperiksa dan dilakukan penggeledahan,” Bebernya.

Di luar dugaan di atas sofa tempat duduk dalam ruangan tersebut ditemukan 1 (satu) paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, lalu benda itu diamankan dan anak-anak tersebut seluruhnya dibawa ke Polres Rokan Hilir, hingga  terungkap siapa pemilik benda haram tersebut,

 

” saat ditanyakan oleh petugas, salah seorang perempuan (anak) bernama Lara Sari Alias Lara (tersangka) mengakui kepemilikan atas 1 (satu) paket kecil benda diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan yang sempat dibuangnya ke atas sofa saat terjadinya penggeledahan, oleh sebab itu dilakukanlah pengusutan perkaranya lebih lanjut,” Pungkas Juliandi.(Said)***

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer