
Rakan Hilir, Nadariau Com – Reskrim Polres Rokan Hilir, menangkap pria berinisial AHR (26 tahun) warga Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM), di loket angkutan umum, Jum’at 18 Maret 2022, Kemaren.
Penangkapan Pria berinisial AHR itu lantaran diduga melakukan penganiayaan dan pemerkosaan ( Rudapaksa) terhadap isteri orang yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NAP (26 tahun) di tempat sepi di sebidang kebun milik orang tua korban yang terletak di Kepengghuluan Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Rabu 16 Maret 2022 Pukul 10.00 WIB, lalu.
Berdasarkan informasi di rangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres AKP Juliandi SH membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya.
” Telah diamankan 1 orang diduga pelaku tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan,” ungkapnya Minggu 20 Maret 2022.
Kata Juru bicara Polres Rohil itu kronologis kejadian tersebut bermula pada saat itu Pelapor bersama dengan berinisial J dan Terlapor beserta Istri Terlapor pada jam 07:00 WIB pagi berangkat ke kebun milik orang tua Terlapor dengan menggunakan Sampan atau Speed boat.
Setelah sampai di kebun milik orang tua Terlapor, sekira jam 10.00 Wib malam, Pelapor hendak mengambil kencur kemudian Terlapor mengikuti Pelapor dari belakang dan pada saat ditempat sepi lalu Terlapor langsung memukul punggung Pelapor dengan menggunakan batang cangkul sehingga Pelapor jatuh tersungkur ke tanah.
” Setelah Pelapor terjatuh lalu Terlapor langsung menimpa atau melancarkan aksi memperkosa Pelapor, kemudian memaksa Pelapor untuk berhubungan intim dengan terlapor namun Pelapor menolak,” Sebutnya.
Selain itu, Terlapor juga tetap memaksa dan mengancam Pelapor, sehingga terjadilah suatu hubungan intim yang mana terlapor memaksa untuk bersetubuh.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kesakitan pada punggung dan bagian kewanitaannya. Mengalami perlakuan yang kurang senonoh itu lantas korbanpun melaporkan ke Polres Rokan Hilir.
” Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir, langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pemerkosaan dan penganiayaan,” Terangnya.
Lebih lanjut di jelaskannya setelah petugas melakukan penyelidikan dan petugas medapat informasi bahwa pelaku berada di loket Angkutan umum yang berada di Simpang Tiga Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap Pelaku itu Dan dilakukan introgasi di lapangan. Pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban.
” Kemudian tersangka di bawa ke Polres Rokan Hilir, guna Penyidikan lebih lanjut,” Tegas AKP Juliandi SH.(SD)***


