Sabtu, Desember 6, 2025
BerandaRegionalKuansingTemukan 2 Alat Bukti, Kejari Kuansing Tingkatkan Status Kasus Tunjangan Rumah Dinas...

Temukan 2 Alat Bukti, Kejari Kuansing Tingkatkan Status Kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kuansing ke Tingkat Penyidikan

KUANSING(NadaRiau.com)– Kasus dugaan Korupsi tunjangan rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi mulai menemui titik terang. Pasalnya, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan-Singingi (Kuansing) mengaku sudah menemukan 2 alat bukti terkait kasus tersebut. Berdasarkan 2 alat bukti tersebut kasus ini akan di tingkatkan ke tinggkat penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman,S.H.,M H., Rabu (29/09/2021) siang, dikatakannya, setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi pihaknya sudah menemukan dua alat bukti untuk menjerat tersangka di dalam kasus ini.

“Ini berkat kerja keras tim di Kejari Kuansing ini, kita sudah dapatkan 2 alat bukti, sehingga kasus ini bisa di tingkatkan ke tingkat penyidikan, paling lama dalam minggu depan,” ungkapnya

Namun saat di tanya mengenai tersangka dalam kasus ini, Hadiman belum mau menjelaskan lebih lanjut, dan akan mengumumkan setelah kasus ini naik ke penyidikan.

”Nanti saja usai naik ke penyidikan,” jelas Hadiman.

Untuk memperkuat bukti tersebut, Hadiman menyebut, akan memeriksa 8 anggota DPRD yang sempat mangkir dari panggilan jaksa beberapa waktu lalu. Bahkan surat panggilan sudah dilayangkan pada Selasa kemarin kepada 8 anggota dewan itu.

”Alasan mereka ada rapat dengan pihak pemkab. Satu yang hadir dari sembilan yang dipanggil. Selasa kemarin langsung kita layangkan lagi surat pemanggilan ulang kepada 8 anggota DPRD yang tidak hadir itu. Keterangan mereka sebagai penguat bukti yang sudah ada,” tegas Hadiman

Untuk diketahui, dalam penyelidikan kasus ini, pihak Kejari Kuansing sudah memeriksa puluhan saksi baik itu dari anggota dewan yang aktif dan mantan dewan. Selain dewan, jaksa juga telah memeriksa Sekwan DPRD Kuansing dan mantan Sekwan serta sejumlah ASN di Sekretariat DPRD Kuansing juga turut diperiksa.

Beberapa waktu lalu Hadiman juga mengatakan jika kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas ini juga sangat menjadi atensi masyarakat Kuansing. Karena diduga banyak merugikan uang daerah. Untuk itu pihaknya serius menggarap kasus yang menjadi salah satu kasus yang masuk poin pertama yang harus diselesaikan.

Diketahui, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kuansing terhitung Perbup No 36 Tahun 2013 diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing saat itu, menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp18 juta, yang artinya Rp 216 juta per Tahun.

Sedangkan di dalam Perbup pada Pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa unsur pimpinan diberikan tunjangan apabila pimpinan DPRD dan anggota DPRD belum disediakan perumahan dan fasilitas kelengkapan lainnya. Tetapi realita di lapangan, pimpinan DPRD Kuansing tersebut sudah dibangunkan rumah dinas dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Akibat diterimanya tunjangan perumahan oleh pimpinan wakil rakyat tersebut, ada dugaan potensi kerugian keuangan daerah (korupsi-red). Sementara setelah ditelusuri oleh pihak Kejaksaan hingga saat ini, tidak ada ditemukan sewa rumah atau kontrak rumah di Kuansing yang bernilai Rp216 juta per tahun. Di sini ada kecurigaan pihak penegak hukum adanya indikasi mark up uang negara.(Don)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer