Siak (Nadariau.com) – Tim gabungan hunting dan stasioner operasi yustisi 2020 pemburu taking Covid-19 Kecamatan Minas, melaksanaan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan di tempat keramaian dan tempat-tempat usaha warga di Wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Rabu 11 November 2020. Personil Gabungan berasal dari Koramil Minas, Polsek Minas dan Satpol PP Kecamatan Minas.
“Sasaran utama dalam Ops ini adalah penggunaan masker dan menjaga jarak ditempat keramaian,” ungkap Kapolsek Minas AKBP Birma Naipospos.
Titik lokasi patroli yakni di Pasar Bawah Minas, Jalan Yos Sudarso Km 30 Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas Kabupaten Siak.
Kedua, Simpang Gang Muslimin Jl. Yos Sudarso Km.27 Kelurahan Minas Jaya Kecamatan Minas Kabupaten Siak.
Ketiga, Simpang Gang Taqwa, Jalan Yos Sudarso Km.27 Kel Minas Jaya Kecamatan Minas Kabupaten Siak. Ke empat, Depan Warung Sukri, Jalan Yos Sudarso Km 35 Desa Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak.
Kelima, Depan Warung Hafis, Jalan Yos Sudarso Km 27 kelurahan Minas Jaya Kecamatan Minas Kabupaten Siak.
Pihaknya kembali mendapati sebanyak 9 orang warga masyarakat Kecamatan Minas yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat berkeliaran atau beraktivitas diluar rumah.
“Pelanggar sebanyak 9 Orang tersebut, 3 Orang Pelanggar diberikan Teguran Lisan, 4 Orang Pelanggar diberikan Teguran tertulis, 2 Orang Pelanggar diberikan teguran Sosial,” jelasnya.
Para pedagang yang ditemui mereka bersedia untuk menggunakan Masker dimanapun berada, bersedia menyediakan tempat cuci tangan/Hand Saniter didepan tempat usahanya, penjual atau pedagang mereka juga bersedia mengurangi jumlah kursi dan meja diwarung tempat usahanya dengan susun jarak antar orang atau kursi minimal 1 Meter dan jarak antar meja minimal 2 Meter guna menghindari perkumpulan orang.
Pihaknya juga meminta kepada para pedagang agar mengatur jaga jarak aman (Psycal Distancing) saat antrian pembeli dalam memesan makanan yang akan dibawa pulang minimal 2 Meter. Kemudian meminta pedagang agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dari pemerintah terkait pola hidup New Normal dalam antisipasi penyebaran virus covid-19 (Corona).
“kita juga melakukan teguran simpatik serta melakukan penegakan Hukum kepada pelaku usaha atau pengunjung yang tidak memenuhi protokol kesehatan covid 19, kemudian melakukan tindakan tegas kepada pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Yang tidak menerapkan 3M seperti tidak memakai masker, tidak jaga jarak dan tidak mencuci tangan.” Tutupnya. (Andika Wiranata)


