Kuansing (Nadariau.com) – Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, Riau, Jumat Sore (13/11/2020), melaksanakan sidang perkara Marjohan dan Ilham yang menebang 1 batang pohon di areal PT RAPP yang tidak mempunyai plang.
Sidang dengan agenda putusan oleh majelis hakim. Sidang dipimpin oleh Duano Aghaka SH Sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi oleh Timothee Kencono Malye, SH dan Agung Rifqi Pratama, SH Masing-masing sebagai hakim anggota.
Jaksa Penuntut Umum Teguh Payogi, SH dan Penasehat Hukum Terdakwa dari LBH Pekanbaru Andri Alatas,SH dan Adil Mulyadi, SH.
Sidang dimulai pukul 15:00 WIB, hakim ketua membuka sidang dan mulai membacakan putusan terhadap diri para terdakwa.
Kemudian, hakim menunda sidang karena ternyata panitera pengganti belum berada di ruang sidang. Setelah Panitera Pengganti memasuki ruang sidang, sidang kembali dilanjutkan oleh majelis hakim.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan Marjohan dan Ilham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah.
Sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum yaitu pasal 82 ayat (1) huruf C Jo Pasal 12 Huruf c Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan Jo Pasal 55 (1) KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun denda sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan penjara.
“Hakim tidak mempertimbangkan landasan filosofis Pengertian “setiap orang” dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tersebut memiliki pengertian yang bersifat khusus dan berbeda dengan pengertian “setiap orang” pada ketentuan peraturan perundang-undangan pada umumnya. dan untuk memenuhi unsur “setiap orang” ada beberapa elemen yang harus melekat kedalam unsur itu yaitu Orang Perseorangan, Korporasi,l dan Terorganisasi,” ujar Adil, PH terdakwa.
Dalam muatan Konsiderans UUP3H dan Isi Penjelasan pada bagian umum atas UUP3H, serta Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3, 4 dan 6, dan 21 UU P3H.
Khususnya Pasal 1 angka 6 yang memberikan imunitas terhadap kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau disekitar kawasan hutan yang melakukan penebangan pohon kayu bukan untuk komersial dan/atau melakukan perladangan tradisional, maka dihapuskan sifat melawan hukum formalnya karena dikecualikan.
“Hal ini kemudian menjadi alasan penghapus pidana bagi terdakwa yang berladang ataupun menebang pohon kayu hanya semata-mata untuk kepentingan sandang, pangan dan papan, bukan untuk kepentingan komersial, serta hidup secara turun-temurun,” jelas Adil.
Penasehat Hukum Terdakwa Andri mengatakan Terdakwa Marjohan dan Ilham menebang pohon hanya untuk memperbaiki pondok yang sudah rusak.
Putusan ini juga tidak memberikan rasa keadilan bagi diri terdakwa dan masyarakat yang sudah tinggal dalam kawasan hutan yang tidak mengetahui adanya kawasan hutan yang sudah dikelola masyarakat sejak lama.
Bahkan fakta persidangan juga terungkap bahwa plang PT RAPP di pasang di lokasi kejadian saat kedua terdakwa sudah ditangkap.
“Pada dasarnya Kita kecewa dengan putusan hakim yang tidak mempertimbangkan dasar filosofis terbentuknya UUP3H ini adalah, untuk kejahatan teroganisir bukan untuk masyarakat kecil yang hidup di kawasan hutan dan tak sebanding dengan sebatang pohon yang mereka tebang.
“Namun, kita tetap menghormati putusan pengadilan dan mengambil opsi pikir-pikir untuk melakukan komunikasi, dengan para terdakwa untuk melakukan upaya hukum atau tidak,” kata Andri. (ak)


