Selasa, Maret 17, 2026
BerandaUncategorizedRazia Yustisi, Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Patuhi Prokes

Razia Yustisi, Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Patuhi Prokes

PELALAWAN (Nadariau.com) – Di tengah Pandemi saat ini, kewaspadaan masyarakat sangat di harapkan untuk memutus rantai penyebaran Covid 19, penerapan protokol kesehatan (Prokes) harus menjadi keharusan untuk di patuhi seluruh anggota masyarakat.

Di Kabupaten Pelalawan sudah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Teking (Bandel) yang menyasar masyarakat yang tidak mau mengikuti aturan untuk mematuhi Prokes.

Untuk memastikan penerapan prokes berjalan sesuai yang diharapkan di wilayah hukum Kecamatan Ukui, Satgas Pemburu Teking yang terdiri pihak  Polsek Ukui , Koramil, dan Satpol PP Pelalawan telah melakukan operasi yustisi .

“Pemerintah sudah melakukan sosialisasi penerapan 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, itu bertujuan untuk menjaga diri kita dan orang orang di sekitar kita, sosialisasi sudah dilakukan,” terang Kapolsek Ukui AKP Rifendi, Sabtu (24/10/2020)

Dilanjutkan Kapolsek, setelah sosialisasi dilakukan, tapi tidak semua masyarakat memiliki kesadaran sendiri untuk mematuhi Prokes, agar disiplin di tengah Pandemi saat ini, maka operasi yustisi di galakkan.

” Operasi yustisi sudah kita lakukan, bersama penegak hukum lainnya, tujuan nya agar kita tidak abai terhadap ancaman Covid 19 ini,” tegasnya

Di katakan Rifendi, dalam operasi yustisi lalu,  para pelanggar dikenaka denda dan kerja sosial. Hukuman bagi pelanggar berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Di lokasi razia sudah disiapkan tempat sidang yang dihadiri dengan hakim, panitera, dan jaksa penuntut umum. Selanjutnya, pelanggar yang memilih denda membayar di loket yang telah disediakan. Untuk sidang di tempat, pelanggar yang tidak mengenakan masker didenda Rp50.000. Jika tak mau bayar denda, maka dihukum menyapu jalan sekitar 10 menit.

“Dari Operasi yustisi, beberapa masyarakat ada yang dikenakan sanksi denda sebesar Rp50.000 dan ada juga kerja sosial. Sanksi tersebut sesuai dengan hasil sidang yang langsung dilaksanakan di tempat oleh hakim,” ungkap Rifendi.

“Setelah operasi ini, harapan kita, kesadaran masyarakat meningkat, 3M menjadi kebiasaan masyarakat saat ini, sehingga penyebaran virus corona dapat dicegah. (Apon)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer