Pekanbaru (Nadariau.com) – Sebanyak 1.198 butir narkotika jenis pil Ekstasi berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polisi Resort Kota Pekanbaru di sebuah kosan Jalan Durian, Kecamatan Sukajadi yang disimpan didalam gudang.
Selain narkotika tersebut, petugas Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru juga berhasil menangkap seorang laki-laki berinsial RS alias Yono (37) bersama seorang teman wanitanya didalam kosan tersebut.
Adapun merek dari narkotika pil Ekstasi berjenis 938 bermerek No Name warna Cokelat dan 260 butir merek Mahkota warna Biru.
Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddy Herman melalui Kanit Opsnal, Iptu Noki Loviko, Rabu (20/02/2019) mengatakan selain narkotika pil Ekstasi, petugas berhasil mengamankan daun Ganja kering dengan berat kotor 1,7 gram.
“Benar personel Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan satu tersangka narkotika beserta barang bukti ribuan pil Ekstasi berbagai merek,” ujarnya.
Dari hasil interogasi petugas, Noki mengatakan bahwa barang haram tersebut didapatkan tersangka dari seorang temannya.
“Dia mengaku dapat pil Esktasi dari temannya berinisial D. Untuk teman wanita yang bersama dia (Yono-red) saat penggerebekan itu tidak ikut peran (terlibat-red). Kasusnya masih dalam penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. (bmc/son)


