Rohul (Nadariau.com) – Polres Rohul membenarkan ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Saber Pungli di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rohul pada Kamis (06/12/2018) minggu lalu.
Dari beberapa OTT tersebut, baru satu orang yang ditetapkan tersangka. Dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp12.100.000.
Kapolres Rohul Kompol Willy Kartamanah bersama Kasat Reskrim AKP Herry Harry Avianto menerangkan, perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) ini masih dalam proses pendalaman dan pengembangan.
Sejauh ini kepolisian sudah memintai keterangan dari 6 orang saksi yang merupakan pegawai Bapenda Rohul.
“Saat OTT Tim Saber Pungli Polres Rohul awalnya mengamankan 2 PNS dan 2 tenaga honorer Bapenda Rohul. Keempat orang ini langsung dibawa ke Mapolres Rohul untuk dimintai keterangan,” kata Willy, Selasa (11/12/2018).
Kompol Willy menambahkan, dari TKP petugas menyita sejumlah barang bukti. Seperti dokumen-dokumen yang memang terindikasi dan diduga adanya Pungli.
Selain itu juga menyita barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil Pungli dari uang upah pungut pajak.
Pada pengembangan Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Rohul menetapkan seorang wanita inisial DN sebagai tersangka. Dia menjabat sebagai Kepala Seksi Pembukuan Bapenda Rohul.
“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, tersangka DN dijerat Pasal 12 huruf (e) dan huruf (f) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. kata Willy. (tra)


