Pekanbaru (Nadariau.com) – Sat Narkoba Polres Rohil bersama instansi pemerintah terkait melaksanakan kegiatan penyuluhan tentang Penyalahgunaan Narkoba, Kamis 22 November 2018 di Hotel Armarosa Bagansiapi-Api Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Sebagai narasumber pada acara tersebut adalah Kasat Resnarkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani SH. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Rokan Hilir Drs H Jamiludin, Kajari Rohil diWakili oleh Antonius Haro, SH, Dr Tri Buana Tungga Dewi MKes, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Pelajar Sekolah, dan tamu undangan yang berjumlah lebih kurang 75 Orang.
Dalam paparannya Kasat narkoba mengatakan, narkoba adalah Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya, Narkoba secara etimologi berasal dari bahasa Yunani yang memiliki arti “kelenger”, hal yang bisa membuat seseorang tidak sadarkan diri (flay).
“Sedangkan menurut UU Nomor 35 tahun 2009, narkoba adalah sejenis zat atau obat yang berasal dari tanamam atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan,” terang Kasat.
Menurutnya, narkoba sendiri memiliki berbagai jenis, di antarnya adalah Heroin, Ganja dan Sabu. Heroin, sebutnya, adalah sejenis opioid alkalaoid yang memiliki bentuk seperti kristal putih dan memiliki efek samping bagi penggunanya yaitu dapat menimbulkan halusinasi yang berlebihan.
“Kalau Ganja adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun tanaman ini lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada biji buahnya. Zat ini dinamakan dengan tetrahidrokanabinol yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia yang berlebihan,” ujarnya.
Sedangkan sabu, adalah obat psikostimulansia dan simpatomimetik yang memliki efek samping bagi penggunanya seperti, hiperaktif, pupil melebar, kegelisahan, mulut kering, dan bahkan dapat mengakibatkan kematian.
Setelah itu, kata Herman Pelani, zat halusinogen, yang dapat mengakibatkan penggunanya berhalusinasi dengan melihat hal/benda yang tidak ada menjadi ada, contohnya adalah Kokain.
Sementara itu, zat depresan adalah zat yang dapat menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai akan merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tak sadarkan diri. Sedangkan zat adiktif ialah zat yang dapat membuat penggunanya menjadi kencanduan.
“Melihat kandungan yang terdapat di dalam narkoba, itu sangat membahayakan apabila digunakan secara berlebihan. Selain syaraf-syaraf di dalam otak rusak, hal itu dapat membuat dehidrasi, hipotensi, hipertensi, kejang-kejang, serangan jantung, stroke, dan bahkan dapat membuat penggunanya kehilangan nyawa,” jelasnya.
Akibat buruk lainnya bagi keadaan fisik pemakai narkoba adalah kehidupan sosial rusak. Pribadi sang pemakai juga menjadi malas, susah bergaul, hyperaktif, kegelisahan yang berlebih dan akan di jauhi oleh masyarakat.
“Agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba, setiap individu harus meningkatkan iman kepada Allah SWT, kemudian pelajari tentang bahaya narkoba. Kemudian, sibukan diri dengan hal-hal yang positif, pilih kegiatan yang bisa menguntungkan dan tidak merugikan diri sendiri. Terakhir, kita harus bisa menempatkan diri kita ke dalam lingkungan yang baik dan jauh dari narkoba,” ungkapnya.
Di akhir paparannya, Kasat Narkoba Polres Rohil mengatakan, pemberantasan Narkoba bukan tugas Polisi semata. Oleh karena itu, seluruh lapisan masyarakat diajak untuk aktif memberikan informasi kepada Pihak Kepolisian Polres Rokan Hilir maupun Polsek setempat. (rls/sda)


