Inhu (Nadariau.com) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu menangkap dua orang pelaku narkotika jenis Sabu, Rabu (14/11/2018) kemarin.
Dari tangan kedua pelaku, berinisial HH alias UC (34) dan HK alias HK (32), keduanya warga Kecamatan Seberida, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak empat bungkus Sabu dengan berat 29,20 gram.
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi (LP) No.LP/174/XI/2018/RIAU/RES INHU tanggal 14 November 2018.
Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIk melalui PS Paur Humas Polres Inhu Bripka Misran, Kamis 15 November 2018 membenarkan atas penangkapan kedua tersangka narkoba.
Menurut Misran, penangkapan kedua tersangka pada Rabu 14 November 2018 kemarin sekitar pukul 17.00 WIB dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Desa Buluh Rampai Blok C RT04/RW02 Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Misran menambahkan, kronologis penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa didesa tersebut kerap transaksi narkoba jenis Sabu.
Setelah mendapat informasi itu Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Zainal Arifin SH MH memerintahkan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu yang dipimpin Kanit I Iptu Abdan SE MH untuk melakukan penyelidikan.
Saat melakukan pengintaian, tim melihat 3 orang pria tengah duduk-duduk di sebuah pondok dengan gelagat mencurigakan. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap ke tiga pria tersebut. Namun, 1 tersangka berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.
“Saat digeledah petugas berhasil menemukan 1 buah tas sandang. Setelah dibuka ditemukan 4 bungkus yang diduga narkoba jenis Sabu. Ketika diinterogasi tersangka HH alias UC mengakui kalau Sabu itu miliknya. Sedangkan tersangka HH alias HK merupakan kurirnya yang berperan mengantarkan Sabu kepada para pembeli dengan upah uang dan pakai Sabu gratis,” jelas Misran.
“Atas temuan itu, untuk proses penyelidikan dan penyidikan, ke dua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Inhu,” tambah Misran.
Berikut Barang Bukti (BB) yang diamankan petugas, antara lain 4 bungkus Sabu seberat 19,20 gram,1 buah timbangan, 1 tas sandang, 1 buah HP merek Nokia, 2 buah plastik klip pembungkus Sabu dan uang tunai sebesar Rp550 ribu. (dan)


