Pekanbaru (Nadariau.com) – Sempat mangkir dari panggilan pertama hingga keberadaannya ditelusuri penyidik ke Medan, Sumatra Utara, Salim Aktar akhirnya memenuhi panggilan kedua Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) itu langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, Jumat (6/11/2026).
Mantan Direktur Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Pekanbaru tersebut tiba di Gedung Kejati Riau sekitar pukul 13.00 WIB dengan didampingi penasihat hukumnya.
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua setengah jam, penyidik langsung mengambil langkah penahanan. Salim kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk menjalani penahanan awal selama 20 hari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan penahanan tersebut.
“Yang bersangkutan datang dengan didampingi penasihat hukumnya,” ujar Zikrullah saat dikonfirmasi, Jumat petang.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Salim berlangsung hingga sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah itu, penyidik langsung melakukan penahanan.
“Langsung dilakukan penahanan. Dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini,” tegasnya.
Menurut Zikrullah, penyidik selanjutnya akan melanjutkan proses pemberkasan dengan melengkapi administrasi serta alat bukti yang diperlukan. Kejati Riau berharap berkas perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Doakan semoga berkas perkaranya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya.
Penahanan Salim menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen PT SPRH yang ditaksir merugikan keuangan negara atau daerah hingga Rp64,22 miliar.
Sebelum akhirnya memenuhi panggilan kedua, penyidik sempat kesulitan menemukan keberadaan tersangka. Salim merupakan satu dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejati Riau pada 6 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, Salim diduga berperan sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI.
Pada pemanggilan pertama, Kamis (22/10/2026), Salim tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan yang disampaikan kepada pihak kejaksaan.
Penyidik kemudian menelusuri keberadaannya dengan mendatangi alamat tempat tinggal Salim di Medan, Sumatra Utara. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena rumah yang bersangkutan diketahui sudah kosong.
Berdasarkan keterangan perangkat desa setempat, Salim tidak lagi tinggal di alamat tersebut.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Syahrir Jasman, menegaskan bahwa penyidik tetap akan menjalankan prosedur pemanggilan secara patut. Namun, apabila tersangka kembali mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik tidak menutup kemungkinan menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Namun demikian, kami akan tetap melakukan panggilan secara patut dan kapan perlu, jika dia tidak datang akan kami masukkan ke dalam daftar pencarian orang,” tegas Syahrir ketika itu.
Kini, Salim telah memenuhi panggilan kedua dan langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Sebelum Salim, delapan tersangka lain dalam pengembangan perkara yang sama telah lebih dahulu ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026.
Mereka masing-masing Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim selaku anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, serta Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan.
Dua tersangka lainnya adalah Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen yang diterima PT SPRH melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR) periode 2023–2024.
Sejumlah dugaan penyimpangan yang menjadi fokus penyidikan meliputi pemberian tantiem dan bonus kepada direksi, komisaris, serta pegawai, pemberian pinjaman untuk kepentingan pribadi, hingga pengadaan sejumlah bidang tanah yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah, perkara tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 Miliar.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH ini sebelumnya telah menjerat empat tersangka pada tahap awal.
Keempatnya adalah Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli selaku pengacara PT SPRH, Muhammad Arif selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.
Keempatnya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dinyatakan bersalah.
Sementara itu, terhadap sembilan tersangka baru, penyidik Kejati Riau masih terus melengkapi berkas perkara, termasuk memeriksa sejumlah saksi tambahan.
Penyidikan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus mengungkap secara terang dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH serta peran masing-masing pihak yang terlibat.(sony)


