Pekanbaru (Nadariau.com) – Terpidana kasus korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi (Kuansing), H Muslim, akhirnya membayar denda sebesar Rp100 juta. Pembayaran tersebut dilakukan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Rabu (4/11/2026).
Pembayaran denda oleh mantan Ketua DPRD Kuansing periode 2009–2014 itu merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan atas perkara korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp22,6 miliar.
Kepala Kejari Kuansing, Andre, melalui Kasi Intelijen Sunardi Ependi, membenarkan pembayaran tersebut. Ia menjelaskan, uang denda diserahkan oleh pihak keluarga terpidana melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing.
“Pada Rabu, 4 November 2026, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyerahan dan pembayaran uang denda dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana H Muslim, dengan nilai sebesar Rp100 juta,” ujar Sunardi, Jumat (6/11/2026).
Menurut Sunardi, pembayaran tersebut merupakan bentuk pemenuhan kewajiban terpidana sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, Kejari Kuansing berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kejaksaan juga terus mengoptimalkan upaya pemulihan keuangan negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi terus berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengoptimalkan upaya pemulihan keuangan negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam perkara korupsi pembangunan Hotel Kuansing, Muslim sebelumnya divonis pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (12/3/2026).
Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menyatakan Muslim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan apabila denda sebesar Rp100 juta tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 40 hari.
Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan penganggaran pembebasan lahan untuk pembangunan Hotel Kuansing di samping Gedung Abdoer Rauf pada Tahun Anggaran 2014.
Perkara bermula dari kebijakan Bupati Kuansing saat itu, Sukarmis, yang memindahkan lokasi pembangunan hotel ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa didukung perencanaan dan kajian kelayakan yang memadai.
Pemerintah daerah kemudian mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel melalui APBD.
Dalam proses pembahasan anggaran, Muslim yang saat itu menjabat Ketua DPRD Kuansing disebut berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan anggaran tersebut meski tidak didukung dasar perencanaan yang sah. Perkara ini juga mengungkap dugaan rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang.
Pembangunan hotel kemudian dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan rampung pada April 2015.
Namun ironisnya, bangunan hotel tersebut tidak pernah dimanfaatkan karena tidak memiliki dasar hukum pengelolaan, seperti peraturan daerah tentang penyertaan modal maupun pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD).
Akibatnya, bangunan hotel terbengkalai hingga mengalami kerusakan fisik mencapai 56,32 persen.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp22.637.294.608 atau sekitar Rp22,6 miliar.
Pembayaran denda Rp100 juta tersebut menjadi salah satu kewajiban yang telah dipenuhi Muslim berdasarkan putusan pengadilan. Namun, besarnya kerugian negara dalam perkara ini tetap menjadi sorotan, mengingat pembangunan hotel yang menelan puluhan miliar rupiah tersebut justru berakhir terbengkalai dan tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan awal pembangunannya.(sony)


